“Dalam pengungkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa sebesar Rp88 juta dan 125 dokumen, termasuk dokumen internal PDAM dan laporan transaksi bank,”
Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Cirebon berinisial AL (32) atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp3,71 miliar.
“Dana tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti trading di beberapa aplikasi dan judi online (judol),” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Senin.
Ia mengatakan AL diduga menyalahgunakan kewenangannya, sebagai staf keuangan PDAM selama tahun 2024 untuk melakukan tindakan tersebut.
Eko menjelaskan dalam kasus ini pelaku melakukan lima modus seperti mengurangi jumlah penerimaan tunai pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, menarik dana dengan cek palsu, memindahkan dana ke rekening pribadi serta mengedit dokumen transaksi keuangan.
Ia menyebutkan total kerugian dari kasus ini dibagi dalam tiga kategori yaitu penggelapan setoran loket sekitar Rp2,42 miliar, pengurangan nilai pemindahbukuan senilai Rp1,38 miliar serta pemalsuan tanda tangan cek senilai Rp200 juta.
“Dalam pengungkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa sebesar Rp88 juta dan 125 dokumen, termasuk dokumen internal PDAM dan laporan transaksi bank,” ujarnya.
Kasus tersebut, kata dia, berhasil terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam proses pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik PDAM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Daerah.
Ia menuturkan selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 20 saksi dari lingkungan internal PDAM serta pihak lain yang terkait dengan proses keuangan perusahaan.
Menurutnya, tersangka diketahui telah bekerja di PDAM Kota Cirebon sejak 2014 dan mulai menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021. Korupsi dilakukan selama kurun waktu tahun anggaran 2024.
Kapolres menegaskan tindakan tersangka bersifat internal, sehingga tidak berdampak terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakat di wilayah operasional PDAM Kota Cirebon.
Adapun saat ini, kata Eko, tersangka telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun,” ucap dia.