Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur SDM dan Umum PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Desima Equalita Siahaan (DES) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DES sebagai mantan direktur di PT PGN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Berdasarkan catatan KPK, Desima telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.56 WIB.

Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut mengenai jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dalam kurun waktu 2017—2021.

Kasus itu bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Namun, pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006—2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016—2019 Danny Praditya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.