Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus terpidana Yulianus Paonganan terkait dengan politik sehingga diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Memang itu, kan, tindak pidana terkait politik, ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi. Jadi, Pak Ongen (Yulianus Paonganan) itu sudah divonis, tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya,” kata Yusril di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan setelah Presiden memberikan amnesti kepada terpidana kasus penghinaan kepala negara itu, hukuman terhadap yang bersangkutan otomatis dihapuskan.

“Jadi enggak akan ada eksekusi, enggak akan ada tuntutan baru, persoalannya menjadi selesai,” jelas Menko Yusril.

Menurut dia, amnesti untuk terpidana yang berseberangan dengan pemerintah sudah pernah diberikan sebelumnya. Oleh sebab itu, Yulianus Paonganan diusulkan untuk mendapatkan amnesti kepada Menteri Hukum.

Yulianus Paonganan dihukum karena perbuatannya menyebarkan konten pornografi yang menghina presiden ketujuh RI Joko Widodo. Ia merupakan salah satu dari 1.178 penerima amnesti.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa sebanyak 1.178 orang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu penerima amnesti tersebut adalah Yulianus Paonganan, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada Presiden.

“Yulianus Paonganan itu kasus ITE juga, jadi yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8).

Selain Yulianus, penerima amnesti lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu anggota legislatif Harun Masiku.

Di sisi lain, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Keputusan Presiden atau Keppres terkait amnesti dan abolisi diteken Presiden pada Jumat (1/8). Keppres tersebut, kata Supratman, langsung berlaku sejak ditandatangani.