Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penandatanganan tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Kemenimipas yang berlangsung di Hotel ShangriLa, Jakarta, Senin (4/8/2025).
“Tidak hanya berhenti pada nota kesepahaman, mudahmudahan sinergi ini akan membuat kita semakin solid dengan kerja sama yang selama ini sudah kita kerjakan. Tanpa kehadiran dan kolaborasi yang solid dari jajaran kepolisian, dalam berbagai tantangan di lapangan, tentu tidak dapat kita hadapi secara optimal. (Hal ini) mengingat Polri merupakan lembaga tertinggi negara terbesar yang memiliki jejaring yang luas dan kapabilitas yang teruji,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto.
Menteri Agus menyebut kerja sama ini merupakan tonggak awal yang penting bagi Kemenimipas sebagai kementerian yang baru dalam membangun sinergi kelembagaan. Apalagi, sejarah dan tugasfungsi Kemenimipas tidak bisa dilepaskan dari peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Kapolri Listyo Sigit selanjutnya menyampaikan pentingnya sinergi dan soliditas antarinstansi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Adanya keberagaman tantangan yang dihadapi saat ini dan masa depan, perlu upaya bersama untuk terus bertahan dan melewatinya.
“Nota kesepahaman ini sebelumnya sudah berjalan selama lima tahun. Namun dengan semangat sinergi, ada beberapa penambahan. Nota kesepahaman ini akan membuat bagaimana kita melaksanakan tugas di bidang masingmasing akan lebih optimal,” terang Kapolri.
Adapun perjanjian kerja sama tentang Sinergitas Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Data dan/atau Informasi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, dan Tata Kelola Senjata Api Non Organik Polri/TNI, serta Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi dan Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Syahardiantono.
Sementara itu, perjanjian kerja sama tentang Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Dasar/Investigasi bagi Pejabat/Pegawai Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun 2025 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman; dan Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Susilo Teguh Raharjo.
Jalinan kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi untuk Polri dan Kemenimipas menjadi lebih baik. Kolaborasi antara Kemenimipas dan Polri ini juga menjadi momentum untuk mempersiapkan penerapan KUHP 2023 yang akan berlaku tahun depan, khususnya dalam pelaksanaan pidana alternatif.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kemenimipas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan seluruh Indonesia.