Grid.ID - Musisi senior Fariz RM menjalani sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani menyatakan bahwa Fariz RM dinyatakan bersalah atas kepemililikan narkoba.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," jelas Indah Puspitarani di ruang sidang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut Indah.
Selain pidana penjara, pelantun Sakura itu juga dituntut untuk membayar denda yang tidak sedikit yaitu Rp 800 juta.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," tutur Puspitarani.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga memaparkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu faktor pemberat yaitu karena Fariz RM sudah pernah dihukum atas kasus yang sama.
"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," terang Indah Puspitarani.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pledoi tertulis yang akan disampaikan pekan depan.
"(Untuk pledoi) diajukan secara tertulis, minggu depan," ujar Deolipa Yumara.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Senin, 11 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Fariz RM.
Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Dalam perkara ini, Fariz RM didakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Mereka disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tertulis dalam dakwaan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Dakwaan lain yang dijatuhkan kepada Fariz RM mencakup dugaan keterlibatannya dalam tindakan menanam, memelihara, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini turut merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.