Grid.ID - Kuasa hukum Fariz RM menyatakan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan tuntutan hukuman enam tahun penjara terhadap kliennya dalam kasus narkoba.
"Terdakwa Fariz RM sangat menyayangkan atas tuntutan yang dibacakan jaksa," kata kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
"Karena faktanya JPU tidak melihat atau bahkan tidak mempertimbangkan, buat apa kita sidang-sidang kemarin, mulai dari saksi, ahli dan bukti-bukti kemarin," lanjut Griffinly.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menegaskan pihaknya akan mengajukan pleidoi secara tertulis pekan depan sebagai bentuk pembelaan terhadap kliennya.
"(Untuk pledoi) diajukan secara tertulis, minggu depan," ujar Deolipa Yumara dalam persidangan.
Lebih lanjut, Deolipa menyayangkan sikap jaksa yang dinilai tidak memandang terdakwa sebagai korban penyalahgunaan narkoba yang seharusnya direhabilitasi, bukan dihukum berat.
"Ini yang kami sesalkan. Sebagai pembela, sebagai pengacara, kami menyesalkan ini. Karena kami punya roh yang sama dengan BNN, bahwasanya pengguna adalah korban," ungkap Deolipa usai persidangan.
Menurutnya, menghukum pengguna narkoba dengan hukuman penjara panjang tidak akan menimbulkan efek jera, karena akar masalahnya adalah kecanduan yang justru perlu penanganan melalui rehabilitasi.
"Jangan kemudian dihancurkan kehidupannya dengan tambahan hukuman. Enggak ada efek jera kalau pengguna, karena pengguna itu kecanduan, harus direhabilitasi, bukan dihukum," tegas Deolipa.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi dari tim kuasa hukum Fariz RM.
Sebelumnya, Fariz RM dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta karena dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kepemilikan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa Indah Puspitarani di persidangan.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," lanjut Indah.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga memaparkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu faktor pemberat yaitu karena Fariz RM sudah pernah dihukum atas kasus yang sama.
"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," terang Indah Puspitarani.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.
Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinyaFariz RMterjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Dalam perkara ini,Fariz RMdidakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Mereka disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Tak hanya itu,Fariz RMjuga didakwa atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Dakwaan lain yang dijatuhkan kepadaFariz RMmencakup dugaan keterlibatannya dalam tindakan menanam, memelihara, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini turut merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan berbagai pasal yang dikenakan,Fariz RMmenghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.