Kasus Jambret Mulai Marak di Manado, Polsek Malalayang Bekuk Seorang Pelaku
Frandi Piring August 05, 2025 01:32 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Malalayang bekuk seorang tersangka kasus penjambretan di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (3/8/2025).

Informasi yang dihimpun Tribunmanado.co.id, kejadian berawal saat korban seorang perempuan berinisial NM tengah menanti di lokasi kejadian. 

Tangannya memegang ponsel. Tiba tiba pelaku menghampirinya. 

Sontak pelaku langsung merampas ponsel korban yakni Samsung Flip 7 warna Navy. 

Korban lantas berteriak. MR teman korban mendengar teriakan korban.

Ia mengadang pelaku hingga terjatuh ke dalam selokan. 

Telepon genggam milik korban berhasil ditemukan di dalam laci motor pelaku.

Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto melalui Kanit Reskrim Iptu Yohanes Sarira membenarkan kejadian tersebut. 

"Sekitar pukul 18.20 Wita, personel piket SPKT Polsek Malalayang yang dipimpin oleh Aipda Jurawan Uadi segera menuju Polsek Wanea, tempat pelaku diamankan sementara, untuk menjemput dan membawa pelaku ke Mapolsek Malalayang guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Menurut dia, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan jalanan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar," katanya.

Daftar 11 terduga pelaku pencurian motor dan jambret yang diringkus Polda Sulut

Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), jambret, serta pencurian aki dan barang elektronik lainnya, di sejumlah wilayah Sulawesi Utara hingga pertengahan tahun 2025.

Para terduga pelaku ini ditangkap pleh Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut.

Selain melakukan kejahatan berupa pencurian motor dan jambret, diketahui ada juga dari para terduga ini yang melakukan kejatahan lain seperti pencurian aki dan barang elektronik. 

Penangkapan terhadap para terduga berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polda Sulawesi Utara. 

Adapun bukti laporan yakni:  

ADUAN/103/V/2025/SEK-TIKALA, Laporan Polisi Nomor: LP/B/172.a/V/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/119/V/2025/SPKT/SEK TIKALA/RESTA MDO/POLDA SULUT dan Laporan Pengaduan Nomor:  ADUAN/ V/2025/SPKT/SEKTIKALA/RESTAMANADO/POLDASULUT dari Polres Tomohon, Polsek Tikala dan Polresta Manado.

Kasus ini berhasil diungkap Polda Sulut berawal saat petugas menangkap seorang pelaku berinisial CRW (15) di Tondano, Kabupaten Minahasa. 

Setelah CRW diinterogasi, polisi memperoleh informasi keberadaan 10 pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.

Selengkapnya, simak daftar nama 11 terduga pelaku pencurian motor hingga jambret yang diringkus Polda Sulut 

1. Maikel/MJL (16), warga Pakowa, Manado

2. Cristiano Ronaldo/CRW (15), warga Teling Bawah, Manado

3. Dani/DL  (16), warga Bumi Nyiur, Manado

4. Fernando Tores/FTR (16), warga Teling Bawah, Manado

5. Ariel/AM (19), warga Bumi Nyiur, Manado

6. Deolova/DT (14), warga Teling Atas, Manado

7. Novel/NS (17), warga Koka Asri, Minahasa

8. Yohanes/YT (23), warga Wenang, Manado

9. Indra/IS (24), warga Teling Atas, Manado

10. Muhijrah/MM (27), warga Wanea, Manado

11. Rafael/RAJL (16), warga Teling Bawah, Manado. (Art/Ren)

-

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.