2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto
deni setiawan August 05, 2025 03:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Dua narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Magelang memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan tersebut pun disambut positif dan bahkan diklaim bisa jadi upaya penanganan masalah overload penghuni lapas.

Sebut saja di Lapas Kelas IIA Magelang ini.

Lapas Kelas IIA Magelang kini mengalami kelebihan penghuni hampir tiga kali lipat. 

Pembebasan narapidana melalui amnesti--sebagaimana keputusan Presiden Prabowo Subianto--dianggap turut menangani overcapacity yang melanda Lapas Kelas IIA Magelang.

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Magelang, Ramadhanu Andika mengatakan, saat ini terdapat 660 orang, baik narapidana maupun tahanan.

"Lapas Magelang secara kapasitas idealnya dihuni 221 orang," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (4/8/2025).

Menurut Ramadhanu, kelebihan kapasitas terjadi karena Lapas Kelas IIA Magelang menampung narapidana dari dua daerah, yakni Kota dan Kabupaten Magelang.

Dengan kondisi overcapacity, satu kamar yang seharusnya berkapasitas belasan orang kini ditempati mencapai 20 orang.

"(Penghuni kamar) padat, tapi tidak menyalahi hak asasi manusia," ucap Ramadhanu.

Dia menyebutkan, lapas tetap berupaya menjaga kesehatan semua narapidana dan mengendalikan situasi agar suasana dalam ruangan tetap kondusif dan tidak terjadi konflik antarnarapidana.

Untuk mengatasi kelebihan kapasitas, menurut dia, tidak bisa langsung diatasi dengan mengajukan permohonan penambahan kapasitas atau pembangunan ruang baru.

Ini mengingat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mempunyai prioritas alokasi anggaran.

Ramadhanu menambahkan, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana turut berkontribusi menangani persoalan kelebihan kapasitas di berbagai lapas.

Dua narapidana di Lapas Kelas IIA Magelang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Mereka sebelumnya terlibat dalam pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya adalah Arif Ferdiyanto dan Firhat Ahmad Asdi Atalarik yang sebelumnya masing-masing mendapat putusan 2 dan 4 tahun penjara.

"Amnesti jadi acuan semangat warga binaan yang lain," imbuh Ramadhanu. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.