Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan 
GH News August 04, 2025 06:05 PM

Terdakwa kasus dugaan suap terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono minta maaf ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Rudi mengatakan hal itu akibat perilakunya dalam perkara dugaan suap pada kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dua institusi tersebut kecewa.

"Dalam hal yang berbeda Yang Mulia, saya juga akan menyampaikan permohonan maaf seperti yang disampaikan sebelumnya dalam persidangan tanggal 18 Juli 2025 ketika pemeriksaan terdakwa dalam diri saya," kata Rudi dalam pledoinya pada sidang perkara suap di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).

Rudi tegaskan bahwa sampai detik ini meyakini bahwa proses pengurusan perkara sudah benar. Dan karena itu secara institusional lembaga ia meminta maaf ke MA dan PN Surabaya.

"Mohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi Pengadilan Negeri Surabaya. Sebagian besar telah mengumpulkan kekecewaan bagi mereka karena perilaku saya," terangnya.

Rudi mengungkapkan dirinya sangat mencintai Mahkamah Agung, dan sekarang cintanya berakhir seperti ini karena perilakunya.

"Saya mohon untuk bisa dimaafkan dalam forum seperti ini. Forum terbuka ini, jujur saya akui mohon maaf ini untuk bisa jadi alasan untuk kemudian sampai pada majlis bisa meringankan saya," harapnya.

Diketahui dalam kasus ini Rudi Suparmono, didakwa menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Untuk mengatur susunan hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.

Dalam dakwaannya Rudi Suparmono didakwa juga menyimpan uang gratifikasi miliaran rupiah dan valas dollar Singapura dan AS tanpa lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 ditemukan sejumlah uang Rp1.721.569.000. Serta valas 383.000 Dollar Amerika. Serta 1,099,581 Dollar Singapura.

Adapun pada perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono 7 tahun penjara pada perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Serta denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan penjara.

Keterangan foto: SIDANG RUDI SUPARMONO Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang pledoi kasus dugaan suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Senin (4/8/2025). Adapun pada perkara ini Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.