Terpidana empat tahun penjara kasus ujaran kebencian dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).
Gus Nur mengaku awalnya sudah mendengar akan mendapat amnesti dari presiden.
"Saya dapat kabar saya bebas murni. Jadi turun amnesti. Dulu saat saya masih di dalam (penjara) memang sempat ada kabar ada amnesti dari presiden Prabowo," ungkap Gus Nur dikutip Warta Kota dari Channel Youtubenya, Senin (4/8/2025).
Namun, Keppres terkait amnesti tersebut belum hingga Gus Nur bebas bersyarat.
"Saya tunggutunggu amnestinya tidak datang. Saya bebas bersyarat. Tapi alhamdulillah, kemarin saya dapat kabar amnestinya sudah turun, sudah tiba dan saya dinyatakan secara resmi bahwa saya bebas murni. Jadi saya tidak perlu laporlapor ke bapas," kata Gus Nur.
Apa yang terjadi padanya, diharapkan Gus Nur menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Gus Nur menyebut, di era sebelumnya saat dipimpin Jokowi, pihakpihak yang berseberangan secara politik dan kritik sangat mudah untuk dikriminalisasi.
"Mudahmudahan ini jadi pembelajaran hukum di Indonesia. Selama ini hukum jadi alat penguasa untuk gebug, nangkap orangorang yang berbeda dengan penguasa, yang kritis dengan penguasa. Dia digebug dengan UU ITE," kata Gus Nur.
Gus Nur berharap, di era kepemimpinan Prabowo, hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada kepentingan politis.
"Mudahmudahan di era Pak Prabowo tidak ada lagi itu UU ITE. Ayo demoorasi dijalankan, hukum ditegakkan setegaktegaknya. Jangan sampai hanya menyasar rakyat kecil itu. Mudahmudahan tidak adalagi kriminalisasi, tidak ada lagi upaya memberangus orangorang yang berbeda pikiran. Saat rezim Jokkwi berkuasa, saya berjuangan sendiri tanpa lelah," katanya
Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono kena kasus setelah membuat podcast yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube.
Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah AlQur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.
Sebagaimana pleidoinya, Gus Nur menyatakan dirinya tidak bersalah karena dalam podcast tersebut Gus Nur bertindak sebagai tuan rumah sedangkan Bambang Tri adalah narasumber podcast.
Pada 18 April 2023, Gus Nur atau Sugi Nur Raharja divonis hakim Pengadilan negeri Kota Surakarta dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 berisi berita bohong yang membuat keonaran, jo Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
5 Mei 2023 lalu, Gus Nur yang kena kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE ini mengajukan memori banding atas vonisnya. Pihak Gus Nur menolak vonis hakim yakni 6 tahun penjara yang disamakan dengan terdakwa lainnya, yakni Bambang Tri.
Dilansir situs web Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Semarang mengetok putusan banding itu, 10 Mei 2023. Putusan banding itu menerima banding dari pihak Gus Nur.
Putusan banding menyatakan bahwa Gus Nur menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, dengan memperhatikan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Gus Nur dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.
27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur: Rezim Sebelumnya Mudah Kriminalisasi Pihak Yang Kritis