TRIBUNJATIM.COM - Kejadian ratusan sepeda motor Nmax dijual murah di bawah harga normal, viral di media sosial Instagram.
Dalam video yang beredar, sepeda motor tersebut dijual dengan harga murah setelah terendam banjir.
Sedangkan nomor mesinnya dilaporkan telah diblokir.
Penjualan sepeda motor Nmax dengan harga murah yang viral di media sosial sontak menarik perhatian banyak pembeli, yang datang dari berbagai daerah.
Dijelaskan dalam video yang viral beredar, bahwa ratusan unit Nmax terendam banjir.
Kemudian dilelang dengan harga di bawah normal, sekitar Rp15-20 juta per unit, namun tanpa dilengkapi surat seperti STNK dan BPKB alias bodong.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat ratusan unit sepeda motor dikeluarkan dari dalam gudang.
Usut punya usut, lokasi tersebut berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ratusan sepeda motor Nmax ditemukan tersimpan di sebuah gudang di Jalan Turi Barat, Dusun XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gudang tersebut diketahui telah berdiri lama dan dimiliki oleh seorang pengusaha lokal.
Kepala Dusun XI, Winarto, mengkonfirmasi keberadaan gudang tersebut.
"Sudah lama berdiri. Itu gudang botot dan dia merupakan pengusaha, asli warga sini," kata Winarto, seperti dilansir dari Kompas.com pada Senin (4/8/2025).
Winarto juga membenarkan bahwa penjualan motor Nmax tersebut telah viral di berbagai media sosial.
Namun, dia tidak mengetahui secara pasti berapa total motor di gudang tersebut.
"Situasi di situ ramai pembeli sekitar dua hari saja," ucapnya.
Warga setempat pun tak menampik terkait motor yang dijual di bawah harga Rp20 juta tersebut.
Bahkan, tak lebih dari dua hari sudah ludes dibeli.
Seorang warga, Yeni mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut cepat habis terjual dan saat ini gudang sudah kosong.
"Barangnya cepat habis, sekarang gudangnya sudah kosong," ungkap Yeni, saat diwawancarai wartawan pada Minggu (3/8/2025).
Menurut Yeni, penjualan sepeda motor tersebut dimulai pada hari Selasa pekan lalu, dan hanya dalam waktu dua hari, seluruh unit telah terjual habis.
"Penjualannya mulai pekan lalu dan dua hari kemudian sudah terjual semua," katanya.
Yeni menambahkan, pembeli motor berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara seperti Indra Pura, Tebing Tinggi, Belawan, dan Marelan.
Ia menjelaskan, motor yang dikeluarkan dari gudang telah dibeli dan ada ratusan unit yang terjual.
"Barang yang keluar gudang itu sudah ada yang punya, sudah bayar. Baru kali ini ramai," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, beberapa pembeli langsung membawa mekanik untuk memperbaiki sepeda motor tersebut setelah keluar dari gudang.
Pantauan Kompas.com di lokasi, gudang yang terletak di Jalan Turi Barat, Dusun XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terlihat terkunci.
Pada pintu gudang terdapat pengumuman yang menyatakan bahwa mereka tidak melayani transaksi terkait apapun karena sedang libur.
Polda Sumut juga telah mendatangi lokasi untuk meninjau situasi tersebut.
Menanggapi situasi ini, Ditlantas Polda Sumatera Utara memberikan tanggapan serta melakukan langkah antisipasi terkait pengurusan surat-surat kendaraan.
"Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) juga sudah mengetahui hal ini dan mengantisipasi apabila terdaftar di Samsat," kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah.
Kombes Pol Firman mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli kendaraan, baik yang baru maupun bekas.
Dia menekankan pentingnya memastikan bahwa kendaraan yang dibeli memiliki dokumen yang sah dan tidak tergoda oleh harga yang sangat rendah.
"Jika ada yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran, sebelum melakukan transaksi jual beli, dapat melakukan crosscheck ke kantor Samsat terdekat," tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa petugas selalu siap membantu memberikan informasi yang jelas mengenai status kendaraan dan keabsahan dokumennya.
"Persoalan ini sudah ditangani kepolisian," pungkasnya.
Sementara itu di Jawa Timur, kasus pencurian sepeda motor Nmax menjerat Benni (37), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, tak bisa mengelak saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukun, Kota Malang.
Ia diringkus akibat mencuri Nmax milik bosnya sendiri, Riyadi (62), di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, siang.
Saat itu, tanpa sepengetahuan sang pemilik, Benni membawa kabur motor bernomor polisi N-5051-ABX.
"Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke kami dan dilakukan penyelidikan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Sukun, Jumat (1/8/2025).
Dari penyelidikan, diketahui tersangka berada di wilayah Kabupaten Jombang dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Jombang pada Senin (21/7/2025), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari."
"Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan dua barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax milik korban serta Honda Beat," terangnya.
Selanjutnya, tersangka Benni berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo menuturkan, bahwa tersangka Benni memakai modus mencari pekerjaan.
Namun, setelah diterima bekerja satu minggu, ia langsung mencuri sepeda motor milik bosnya.
"Tersangka ini mencari pekerjaan di media sosial Facebook dan diterima oleh korban yang memiliki usaha warung makan."
"Namun, selama bekerja, tersangka ini tidak pernah memberikan dokumen identitas diri," ungkapnya.
Setelah bekerja selama satu minggu, Benni meminjam kunci kontak kepada anak korban.
Selanjutnya, motor Yamaha Nmax itu dibawa kabur ke Jombang dan dijual ke penadah berinisial PB alias Wibowo.
"Untuk motor Yamaha Nmax korban, dijual dengan harga Rp4 juta dan Honda Beat dijual Rp2 juta," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, terkuak bahwa tersangka Benni telah mencuri motor sebanyak empat kali dan semuanya memakai modus serupa.
"Modusnya sama, yaitu kerja satu minggu lalu sepeda motor milik bos tempatnya bekerja dicuri," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Benni dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan untuk tersangka penadah berinisial PB alias Bowo (37) yang juga berasal dari Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Kukuh Kurniawan)