Karyawan Bandara Dibunuh Suami, Baiq Miranda Tewas Dengan Muka Menguning Diatas Kursi
Eko Setiawan August 05, 2025 04:30 AM

TRIBUNBATAM.id, LOMBOK TENGAH - Tragedi rumah tangga menggemparkan Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL), tewas dicekik suaminya sendiri, Fachrudin Azzahidi (36), Minggu (3/8/2025).

Diduga pemicu cekcok maut ini adalah isi percakapan WhatsApp di ponsel korban, yang menimbulkan kecurigaan suami soal adanya perselingkuhan. Fachrudin yang tak kunjung mendapat penjelasan akhirnya gelap mata dan mencekik Miranda hingga tak sadarkan diri.

Ironisnya, setelah itu Fachrudin justru keluar rumah, duduk santai sambil menenangkan diri sebelum akhirnya menyadari istrinya sudah tak bernyawa.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, mengatakan pihaknya masih mendalami motif sebenarnya.

“Kami akan rilis resmi setelah pemeriksaan komprehensif. Dugaan perselingkuhan di chat WhatsApp masih kami telusuri,” jelas Polwan kelahiran Malang, Jawa Timur, Senin (4/8/2025).

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa ponsel korban. Sementara hasil autopsi korban dari Rumah Sakit Bhayangkara juga masih ditunggu untuk memperkuat alat bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah mendapat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” tambahnya.

Pelaku Menyerahkan Diri

Setelah mencekik korban, Fachrudin menghubungi adiknya, Jaka, untuk mengaku bahwa ia telah mencekik istrinya yang dituding berselingkuh. Jaka kemudian meminta bantuan kakaknya yang seorang dokter, dr. Fahrid, untuk memeriksa kondisi korban.

Namun saat dicek, wajah Miranda sudah pucat dan nadinya tak lagi teraba. Menyadari korban telah meninggal, Fachrudin diantar Jaka dan dr. Fahrid untuk menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah.

Sore itu, polisi langsung menurunkan tim olah TKP, disaksikan keluarga korban dan kepala lingkungan setempat. Pukul 16.30 Wita, tim medis RSUD Praya dr. Intan Pandini tiba dan memastikan korban meninggal karena kekurangan oksigen akibat cekikan.

Tak lama kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi sebagai bagian dari penyelidikan.

Atas perbuatannya, Fachrudin dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun atau denda hingga Rp 45 juta.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.