TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Selasa (5/8/2025), Deolipa Yumara akan menyerahkan surat permohonan abolisi kepada Istana Negara.
Abolisi itu berkaitan dengan kliennya yang terjerat kasus narkoba, penyanyi Fariz RM.
Deolipa kecewa lantaran hukuman yang dinilai berat dan salah sasaran.
Baginya, Fariz RM adalah korban, bukan pengedar, sehingga hukumannya cukup rehabilitasi, tidak kurungan penjara.
Kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM, Deolipa Yumara berencana mengajukan permohonan abolisi untuk kliennya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Rencana ini disampaikan Deolipa Yumara seusai Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh jaksa atas kasus narkoba yang menjeratnya.
“Karena ada koruptor yang diabolisi dan diamnesti, kami juga minta abolisi."
"Ini korban pengguna,” kata Deolipa seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Deolipa Yumara menilai, Fariz RM merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya diselamatkan dengan cara direhabilitasi, bukan dihukum.
Dia menyayangkan jaksa menuntut Fariz RM dihukum pidana enam tahun penjara dan memposisikan kliennya sebagai pengedar narkoba.
Deolipa juga menyinggung pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo.
“Masa koruptor saja diabolisi sama amnesti?"
"Kami juga minta supaya seorang Fariz RM diabolisikan."
"Abolisi ini dihapuskan hukumannya atau amnesti, atau apalah."
"Kami akan mengajukan surat kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Deolipa Yumara.
Deolipa berkata, pihaknya sudah membuat surat permohonan abolisi tersebut dan akan segera dikirimkan ke Prabowo.
“Mudah-mudahan ditindaklanjuti."
"Jangan koruptor diselamatkan, tapi orang pengguna yang harusnya diselamatkan malah dibelangsakkan begitu,” kata Deolipa.
Sebelumnya diberitakan, Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum.
"Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta," lanjutnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz RM diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.
Berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Fariz RM diduga turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum, yakni menanam, memelihara, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Tindakan ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)