Tak Ada Titik Temu, Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu Berlanjut Ke Meja Hijau Usai Mediasi Gagal
Mutiara Suci Erlanti August 05, 2025 01:30 PM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Perkara sengketa tanah antara kakek dan cucu di Kabupaten Indramayu akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Mediasi yang sebelumnya difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pun tidak membuahkan hasil.

Kedua belah pihak tetap teguh pada pendirian masing-masing, sehingga tidak menghasilkan titik tengah apapun.

“Mediator melaporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi tidak berhasil,” ujar Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di PN Indramayu, Selasa (5/8/2025).

Adrian menjelaskan, mediasi sendiri sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Pertama pada 16 Juli 2025 dan kedua 23 Juli 2025.


Dalam prosesnya, mediasi berjalan alot tanpa menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Dari pihak penggugat yakni Kakek Kadi dan Nenek Narti tetap ingin mantan menantu dan cucunya keluar dari rumah.

Begitu pula dari pihak tergugat, mantan menantu Rastiah (37), serta kedua anaknya Heryatno (20), dan Zaki Fasa Idan (12) tetap ingin meninggali rumah tersebut.

Sehingga perkara ini kembali berlanjut ke persidangan.

Adrian menyampaikan, pembacaan gugatan sendiri sudah disampaikan pada tanggal 23 Juli 2025. Dilanjut agenda jawaban pada 30 Juli 2025 kemarin.

“Dan besok di tanggal 6 Agustus 2025 sudah terjadwal untuk agenda replik atau tanggapan atas jawaban tergugat,” ujar dia.

Kasus kakek gugat cucu ini sebelumnya mencuat hingga viral setelah perkaranya dibawa ke ranah pengadilan.

Perkara tersebut perihal tanah milik sang kakek nenek yang selama ini ditempati oleh Suparto, anak mereka sekaligus ayah dari cucunya yang kini sudah meninggal dunia.

Rumah tersebut terletak di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Lokasinya pun strategis karena berada persis di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.

Dalam gugatannya, pihak kakek nenek ingin tanah mereka dikembalikan. Terlebih, keduanya saat ini tinggal di bantaran sungai yang merupakan tanah PU dan bisa kapan saja digusur.

Di sisi lain, pihak kakek nenek juga beralasan melayangkan gugatan karena menganggap sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan mantan menantunya tersebut.

Dalam perkara itu, dari pihak kakek nenek juga menjelaskan tidak berniat mengusir cucu kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Hanya mantan menantu dan cucu pertama yang diminta keluar dari rumah.

Kakek nenek itu juga berniat tanggung jawab merawat cucu bungsunya di rumah tersebut, termasuk membiayai pendidikan hingga Zaki Fasa Idan kuliah nanti.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.