Inilah Alasan Kuat Pemkab Jepara Tak Beri Ijin Investasi Peternakan Babi
muh radlis August 05, 2025 01:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi menegaskan tidak akan memberikan izin pendirian peternakan babi di wilayahnya.

Pernyataan sikap ini muncul menyusul ramainya perbincangan publik terkait rencana investasi peternakan babi yang sempat memicu polemik di media sosial dan masyarakat.

Keresahan yang meluas mendorong sejumlah tokoh agama, khususnya kalangan Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Jepara, untuk mengambil langkah tegas.

Mereka telah menerbitkan surat keputusan bersama yang menyatakan penolakan terhadap rencana investasi tersebut.

Surat keputusan itu ditetapkan melalui forum Musyawarah Bahtsul Masa’il Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jepara yang digelar pada Ahad, 3 Agustus 2025, di Gedung PCNU Jepara.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM).

Dalam dokumen resmi yang diterbitkan, terdapat sejumlah poin pertimbangan penting:

Kebijakan pemerintah harus berpijak pada kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat, baik dari sisi duniawi maupun ukhrawi.

Kemaslahatan ukhrawi atau kepentingan agama harus menjadi prioritas utama apabila terjadi pertentangan dengan kepentingan duniawi.

Manfaat ekonomi yang bersumber dari usaha yang dikategorikan haram tidak dapat dijadikan dasar pembangunan daerah yang menjunjung tinggi nilai religius.

Penyerapan tenaga kerja lokal di usaha peternakan babi dinilai dapat menimbulkan masalah hukum terkait penghasilan yang diperoleh.

Potensi keresahan warga serta gangguan terhadap kekhusyukan ibadah masyarakat merupakan bentuk bahaya yang nyata.

Kebijakan yang bertentangan dengan nilai keagamaan berisiko menciptakan kegaduhan sosial di tengah masyarakat.

Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Jepara menegaskan tidak terdapat alasan syar’i yang dapat membenarkan pendirian peternakan babi.

 Selain itu, potensi mudarat dinilai lebih besar sehingga izin usaha tersebut secara tegas dinyatakan tidak dapat diberikan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memastikan tidak akan memberikan izin pembangunan peternakan babi di wilayahnya.

Keputusan ini diambil menyusul munculnya wacana investasi peternakan babi di Jepara yang sempat menimbulkan polemik dan memicu keresahan di tengah masyarakat serta ramai diperbincangkan di media sosial.

Kekhawatiran masyarakat mendorong sejumlah tokoh agama, khususnya dari kalangan umat Islam di Jepara, untuk menyikapi secara serius rencana investasi tersebut.

Melalui forum Musyawarah Bahtsul Masa’il yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara pada Ahad, 3 Agustus 2025 di Gedung PCNU Jepara, telah disepakati sejumlah poin penting terkait penolakan pendirian peternakan babi.

Dalam keputusan yang dihasilkan, disebutkan bahwa kebijakan pemerintah (tasharruf al imam) wajib berlandaskan pada kemaslahatan yang nyata, baik secara duniawi maupun ukhrawi. Apabila terjadi pertentangan di antara keduanya, maka kemaslahatan ukhrawi harus diutamakan.

Selain itu, manfaat yang bersumber dari hal yang diharamkan tidak layak dijadikan pijakan dalam membangun daerah yang religius. Penyerapan tenaga kerja lokal dari usaha peternakan babi juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru terkait status hukum penghasilan.

Poin lainnya menyebutkan bahwa keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat dalam beribadah dapat dikategorikan sebagai bahaya (dloror) yang riil, dan kebijakan yang melukai nilai-nilai keagamaan masyarakat berpotensi memicu kegaduhan sosial.

Atas dasar pertimbangan tersebut, PCNU Jepara bersama unsur masyarakat menegaskan bahwa tidak ada alasan syar’i yang membenarkan pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara, dan kebijakan tersebut dinilai dapat menimbulkan kemudaratan yang besar.


Selanjutnya PCNU Kabupaten Jepara memberi rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara hal-hal sebagai berikut, meminta Pemerintah Daerah tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara, serta usahausaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.


Mendorong pengambilan kebijakan yang mendukung kesejahteraan dunia dan akhirat masyarakat, dan menyerukan agar Pemerintah bekerja lebih kreatif dan sungguh-sungguh dalam menggali potensi daerah dari sumbersumber yang halal dan legal.


Setelah membuat keputusan tersebut, akhirnya surat itu diserahkan langsung kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo.


Seusai menyerahkan surat keputusan tersebut, Ketua Tanfidziyah PCNU Jepara, Charis Rohman menyampaikan pihaknya sudah sepakat untuk menolak adanya peternakan babi di Kabupaten Jepara.


"Tadi sudah dibacakan disampaikan proses-prosesnya kenapa dan hasilnya seperti apa.

Saya kira sudah selesai," kata Charis kepada Tribunjateng, Senin (4/8/2025).


Dia menjelaskan sebelum mengeluarkan surat keputusan tersebut pihaknya juga sempat mendapatkan perdebatan.


Namun pihaknya sudah melakukan berbagai diskusi dan berbagai pertimbangan segala sisi.


"Perdebatan itu cukup alot, karena kami juga memahami posisi pemda, tapi pada akhirnya itu rumusan yang keluar.

Saat mengambil keputusan pasti ada proses perdebatan yang panjang, banyak hal didebatkan, segi agama, sosial, dan ekonomi," ungkapnya.


Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan Pemda Jepara akan mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan oleh MUI dan NU.


"Jadi hari dari Pemda datang ke gedung NU dalam rangka mencari fatwa dan petuah dari kyai yang ada di NU.

Sehingga yang menjadi keputusan kami nanti benar tidak menciderai masyarakat," kata Bupati Jepara.


Bagi Mas Wiwit sapaan akrabnya, keputusan tersebut juga berdasarkan mayoritas masyarakat Kabupaten Jepara yaitu muslim.


"Karena di Jepara ini mayoritas Nahdiyin, kami ke gedung NU untuk mendapatkan fatwa.

Dari kami mengikuti fatwa apa yang diingikan apa yang diajukan diikuti," ujarnya.


Orang nomor satu di Kabupaten Jepara menegaskan Pemkab Jepara tidak akan memberikan ijin terhadap peternakan babi yang rencananya akan dibangun di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.


"Selama MUI, dan NU tidak mengijinkan, kami juga tidak akan memberikan ijin," tuturnya.


Sebelum ada keputusan ini pun kata dia, Pemkab Jepara sudah menyarankan terhadap perusahan untuk bisa berkomunikasi terlebih dahulu kepada MUI pusat maupun provinsi terkait pembangunan ijin investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara.


"Kami menyarankan untuk memberikan gambaran ke MUI kalau MUI bisa memberikan gambaran untuk menguatkan kami untuk bisa memberikan ijin tapi kalau tidak bisa kami tidak bisa melakukan ijin.

Dari kami meminta itu sehingga ada rapat ada di MUI," tutupnya. (Ito)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.