Divonis 5 Tahun Penjara, Ibu Muda yang Sekap Bayinya hingga Tewas di Jombang
Eko Darmoko August 05, 2025 07:33 PM

Laporan Anggit Pujie Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada MA (19), ibu muda asal Gresik, yang terbukti bersalah menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya di sebuah kamar kos kawasan Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Tirta, Selasa (5/8/2025). Dalam persidangan, MA hadir didampingi penasihat hukumnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa MA,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

MA diketahui telah mendekam di tahanan sejak 24 Desember 2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian bayinya yang lahir tanpa bantuan medis.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan berbagai faktor meringankan, termasuk kondisi kejiwaan terdakwa dan latar belakang trauma yang dialami korban semasa hidupnya.

Dilandasi Ketakutan dan Kepanikan

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 11 Desember 2024. MA yang tinggal di kamar kos seorang diri mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan bayinya tanpa bantuan medis.

Dalam kondisi panik dan takut tetangga mendengar tangisan bayi, ia membekap mulut sang bayi hingga meninggal dunia.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa MA memotong tali pusar bayinya menggunakan asbak karena tidak ada alat medis yang tersedia.

Barang bukti seperti asbak dan pakaian telah disita polisi dalam proses penyelidikan.

Riwayat Trauma dan Tidak Ada Bantuan

Penasihat hukum terdakwa dari Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan psikolog dari WCC untuk melakukan asesmen psikologis terhadap MA di Lapas Jombang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdakwa mengalami kepanikan ekstrem, ketidaktahuan tentang proses melahirkan, serta tidak memahami risiko medis yang sedang dihadapinya.

“Dia melahirkan dalam kondisi sendiri, tidak punya daya, dan tidak mampu meminta bantuan. Ini kondisi psikologis yang luar biasa berat bagi seorang remaja,” jelas Ana kepada wartawan usai sidang berakhir.

Ana juga menambahkan bahwa kehamilan MA merupakan hasil dari relasi seksual berisiko yang tidak disertai pendampingan.

“Terdakwa sendiri adalah korban dari sistem yang gagal memberikan perlindungan pada anak perempuan,” tegasnya.

Tuntutan 12 Tahun, Vonis 5 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang menuntut MA dengan hukuman penjara 12 tahun.

Tuntutan itu dijatuhkan karena MA dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya yang baru dilahirkan.

Namun dalam putusan akhir, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi MA dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan.

Sementara pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim.

“Kami menerima keputusan majelis hakim," pungkas Ana. 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.