BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Sejumlah barang bukti tindak pidana narkoba dimusnahkan oleh jajaran Polres Balangan pada agenda pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Selasa (5/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tindak pidana narkoba yang baru-baru ini dibekuk oleh jajaran Polres Balangan.
Pada pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi dan diungkapkan oleh Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan dan turut dihadirkan pula pihak Kejaksaan Negeri Balangan, Pengadilan Paringin, BNN Kabupaten Balangan serta Ketua LBH di Balangan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan blender, hingga narkoba yang dimusnahkan benar-benar hancur dan dibuang ke kloset disaksikan oleh dua tersangka tindak pidana narkoba yang dihadirkan pada giat tersebut.
Disampaikan oleh Wakapolres Balangan, dari dua tindak pidana narkoba yang ditangani, ada tiga paket narkoba jenis sabu seberat kurang lebih tiga gram, dan tiga setengah butir pil ekstasi serta 153 butir karisprodol yang diamankan.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan hanya karisprodol dan narkoba jenis sabu serta ekstasi dijadikan barang bukti untuk persidangan, karena jumlahnya yang sedikit.
Terhadap penanganan narkotika ini, Polres Balangan ujar Kompol Irfan berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba yang ada di Kabupaten Balangan.
Selain itu upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat serta edukasi terkait bahaya narkoba kepada para pelajar.
Kompol Irfan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Balangan serta berani melaporkan apabila di lingkungan mereka ada dicurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba tersebut.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)