Kuasa hukum terdakwa terduga korupsi impor gula, Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur, Soesilo Aribowo, meminta semua pihak mengkaji bersamasama abolisi Tom Lembong.
Menurutnya, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong merupakan penghentian atau peniadaan proses penuntutan.
Hal itu disampaikannya pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Mulanya kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris Hutapea, meminta persidangan itu ditunda.
Hal itu kata Hotman, karena pihaknya telah bersurat ke Kejaksaan Agung agar perkara impor gula dihentikan, melihat adanya Keppres Abolisi Tom Lembong dalam perkara tersebut
"Majelis Hakim, kami sebenarnya satu minggu ini agar kami menunggu sikap dari Jaksa Agung. Kami mengerti posisi majelis," kata Hotman Paris di persidangan.
Menurutnya, Jaksa Agung yang berwenang untuk mencabut, menarik surat dakwaan.
"Jadi dengan adanya ini (surat), saya yakin bapakbapak jaksa di sini tidak berwenang menentukan, tapi ada kewenangan Jaksa Agung," kata Hotman Paris.
"Jadi bukan minta sikap dari majelis, hanya kasih kesempatan dulu seminggu. Kalau ternyata tidak ada jawaban atau ditolak oleh Jaksa Agung, ya kami pasrah. Tolonglah majelis, hanya seminggu saja," pinta Hotman.
Dikatakan Hotman bahwa Tom Lembong sudah bebas.
Sementara kliennya sudah berbulanbulan di penjara.
"Apa salahnya satu Minggu dikasih. Hanya itu saja, kan tidak merubah keadilan. Tolonglah jaksa juga didukunglah. Satu Minggu saja. Karena kalian tidak berhak menentukan. Yang menentukan itu Jaksa Agung. Agar Jaksa Agung nanti menentukan sikap. Kami menunggu dulu," jelas Hotman Paris.
Kuasa hukum terdakwa terduga korupsi impor gula Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur, Soesilo Aribowo mendukung pernyataan Hotman Paris itu.
"Mungkin ini menjadi kajian bersama. Dan mari kita samasama membaca dengan cermat, bahwa abolisi itu tidak ada kalimat atau secara teoretik itu merupakan individu yang mulia. Tetapi abolisi, kalau kita dibaca di UndangUndang Dasar 1945 maupun UndangUndang Darurat, hanya mengatakan penghentian atau peniadaan proses penuntutan Yang Mulia," jelas Soesilo.
Sementara itu lanjutnya, pasal yang dikenakan kepada para swasta adalah pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Yang sifatnya adalah asesor, begitu Yang Mulia. Jadi mohon ini juga kita mengkaji bersama," jelas Soesilo.
Namun setelah mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim akhirnya tetap melanjutkan persidangan.
"Kami intinya sudah mendengar. Baik permohonan yang diajukan oleh tim penasihat hukum, juga tanggapan dari penuntut umum. Terkait permohonan untuk satu minggu tadi, majelis juga sudah bermusyawarah dan telah mengambil sikap bahwa tidak mengesampingkan permohonan yang sudah diajukan. Namun kami tetap bersikap karena memang keppres berupa abolisi yang ditujukan hanya kepada satu orang," kata Hakim Ketua Dennie Arsan.
"Satu orang terdakwa tidak menunjuk kepada terdakwa lainnya. Walaupun perkara atau kasusnya adalah bersamaan. Namun pemeriksaan perkara ini majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalaupun nanti ada perkembangan terbaru ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi. Demikian," tandasnya.
Diketahui perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 20152016 masih berlanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Pihak swasta yang masih menjalani proses hukum ialah terdakwa Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International.
Kemudian Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene,
Selanjutnya terdakwa Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry dan Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.