TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan, Kemenkop tengah menggenjot percepatan penyelarasan regulasi bagi operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.
"Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025," kata Menkop Budi Arie Setiadi usai mengikuti Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Menkop Budi mengatakan, Permendes merupakan mekanisme persetujuan dari Kepada Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih. Sedangkan Permendagri terkait mekanisme persetujuan Bupati/Walikota dalam pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.
"Maka, pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi dan kebutuhan desa atau kelurahan," ucap Menkop.
Menkop Budi menyebut bahwa saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui PMK ini diharapkan permasalahan pembiayaan dapat digulirkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih dengan mengacu pada ketentuan yang telah dipersyaratkan.
Menurut Budi, kehadiran Aparat Penegak Hukum seperti Ketua KPK dan juga dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk memastikan program ini bisa berjalan dengan baik dan memitigasi berbagai kemungkinan yg bisa terjadi.
"Kita kawal program ini sebaik- baiknya. Kita jaga kredibilitas program ini termasuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dari oknum- oknum tertentu," ujar Budi Arie
Menkop Budie memastikan, proses ini dirancang transparan akuntabel dan melibatkan tiga pihak yaitu koperasi, bank himbara seperti BNI dan pemerintah daerah.
"Tetapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital," kata Menkop.