Satgas Pangan Polri menemukan pelanggaran standar mutu produksi beras di tempat produksi beras PT Padi Indonesia Maju.
Hal itu terungkap saat rekonstruksi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten, Rabu (6/8/2025).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, sekaligus Kasatgas Pangan Polri, menjelaskan proses produksi di PT Padi Indonesia Maju melibatkan mesin otomatis dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 300 ton beras per hari.
Mesinmesin tersebut meliputi pengering gabah, pemecah kulit gabah, pemulus beras, pemisah warna, pemisah beras utuh dan pecah, serta mesin pengemas dengan timbangan otomatis.
Menurutnya, proses produksi memakan waktu sekitar 20 jam dari bahan baku hingga pengemasan, dengan pengawasan ketat melalui ruang kendali dan laboratorium yang terintegrasi.
"Setiap dua jam seharusnya dilakukan uji sampling oleh Quality Control (QC) untuk memastikan kualitas produk,” ujar Helfi kepada wartawan.
Namun pengawasan tersebut belum berjalan optimal di mana ditemukan uji sampling QC hanya dilakukan satu hingga dua kali, jauh dari frekuensi ideal yang diatur dalam SOP.
Walhasil produk akhir masih mengandung sisa menir, walaupun jumlahnya kecil, yang seharusnya dapat diminimalisir.
“Meski produksi menggunakan sistem otomatis, hasil 100 persen sempurna sulit dijamin. Temuan sisa menir ini menjadi catatan penting dan PR bagi manajemen untuk segera melakukan perbaikan agar produk akhir benarbenar bersih dan sesuai dengan label beras premium yang dipromosikan,” tegas Helfi.
Satgas Pangan Polri juga menyoroti soal berat kemasan beras yang secara sengaja ditambah 200 gram per karung 25 kg untuk menghindari penolakan oleh sistem otomatis di mesin pengemas.
Hal ini menandakan perlunya pengawasan lebih ketat agar konsumen mendapatkan produk dengan bobot yang tepat.
Helfi menyatakan bahwa dari 22 orang petugas QC, hanya satu yang telah tersertifikasi.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka bos PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group atas kasus beras premium tidak sesuai ketentuan.
Tiga orang tersangka di antaranya inisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik PT PIM), dan DO (Kepala Quality Control PT PIM).
Ketiga tersangka telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (4/8/2025).
Pemeriksaan dilakukan sebelum gelar perkara penetapan tersangka.
Penyidik telah memeriksa 24 saksi serta melakukan penggeledahan barang bukti bersama Puslabfor Polri.Dari penggeledahan, penyidik menyita satu set mesin produksi beras serta mengambil sampel di gudang PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten.
Penyidik menemukan kejanggalan pada empat merek beras, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
Hasil pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium, keempat merek tersebut diketahui tidak memenuhi standar nasional yang ditetapkan.
Proses produksi dan distribusi diketahui dilakukan tanpa memenuhi standar mutu yang berlaku.
Modus para pelaku adalah tetap memproduksi dan memasarkan beras sebagai beras premium, padahal berdasarkan hasil laboratorium, komposisinya tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 1 UndangUndang tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.