— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia yang terjerat kasus korupsi.
SYL terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023.
Hari ini, Rabu (6/8/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ajudan SYL, Panji Harjanto, dan tersangka kasus korupsi pengadaan Xray, Wisnu Haryana.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Selain Panji yang merupakan PNS Kementerian Pertanian dan Wisnu yang menjabat sebagai PPK Badan Karantina Pertanian, KPK juga memanggil seorang mantan honorer Kementan, Ubaidah Nabhan.
Pemeriksaan Panji dan Wisnu dilakukan untuk mendalami aliran uang dalam kasus TPPU yang menjerat SYL.
Panji Harjanto, sebagai mantan ajudan, sebelumnya telah memberikan kesaksian kunci dalam sidang pemerasan dan gratifikasi SYL.
Dalam sidang pada 17 April 2024, Panji mengungkap sejumlah fakta, termasuk adanya komunikasi antara SYL dengan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, saat rumah dinas SYL digeledah.
Ia juga mengaku diperintahkan menyerahkan tas berisi uang dolar AS kepada ajudan Firli Bahuri dan mendengar adanya permintaan uang Rp50 miliar dari Firli kepada SYL.
Sementara itu, Wisnu Haryana merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Xray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan tahun anggaran 2021.
Proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp82 miliar ini terjadi di era kepemimpinan SYL sebagai Menteri Pertanian.
Wisnu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Pemeriksaan kedua saksi ini menunjukkan upaya KPK untuk menelusuri dan membongkar praktik pencucian uang yang diduga dilakukan SYL.
Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Syamsudin, pada Senin (4/8/2025) untuk kasus TPPU SYL, namun yang bersangkutan tidak hadir.
SYL sendiri telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menjerat SYL sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU baru dengan nilai dugaan mencapai Rp60 miliar.