Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia​​​​​​​ (LPEI) untuk diperiksa di Jakarta dan Kalimantan Timur.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SYV selaku karyawan BJU Group dan AA selaku staf keuangan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Sementara untuk lima orang saksi lainnya kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit LPEI diperiksa di Mako Satuan Brimob Kepolisian Daerah Kaltim.

"Pemeriksaan bertempat di Mako Satuan Brimob Polda Kaltim atas nama RC selaku karyawan swasta, serta karyawan BJU Group atas nama AS, MA, SUS, dan VER,” katanya.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (5/8), memanggil pegawai dan mantan pegawai Bara Jaya Utama (BJU) Group serta Kantor Jasa Penilai Publik Satria Iskandar Setiawan dan Rekan (KJPP SISCO) sebagai saksi.

Mereka adalah BP, DES, dan RIM (karyawan BJU Group), DDY (mantan karyawan KJPP SISCO), serta ADP dan RCP (karyawan KJPP SISCO).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI di klaster debitur PT Petro Energy, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT PE.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada debitur lain seperti PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.