Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 tahap 2 akan segera ditutup besok 7 Agustus 2025. Bagaimana cara pendaftarannya?
Seperti diketahui,KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta kepada siswa yang tinggal di Jakarta dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Tujuan bantuan ini adalah untuk menekan angka putus sekolah.
KJP Plus berlaku bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Dana yang diterima siswa bisa dibelanjakan untuk keperluan sekolah seperti tas, sepatu, buku, alat tulis, dan sebagainya.
Bagaimana cara menjadi penerima KJP Plus? Mengutip unggahan Instagram @upt.p4op pada Selasa (30/7/2025) berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat Daftar Penerima KJP Plus 2025 Tahap 2
Syarat Umum
Siswa yang berusia 6-21 tahun.Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI JakartaBerdomisili di DKI JakartaTerdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI JakartaMempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Syarat Khusus
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK kepada dinas sosialAnak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.
Cara Daftar KJP Plus 2025 Tahap 2
Pendaftaran KJP Plus dilakukan oleh pihak sekolah baik itu guru atau kepala sekolah dengan cara:
Download aplikasi JakEduBuka aplikasi dan buat akun sekolahMasuk menggunakan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)Masukkan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuatPilih menu "Bantuan Sosial KJP Plus"Klik "Pendaftaran"Isikan data siswa yang diajukan sebagai penerima KJP PlusTunggu pihak PemprovDKI memverifikasi data.
Besaran Bantuan KJP Plus 2025 Tahap II
1. SMA/MA
Dana personal per bulan: Rp 420 ribuTambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu
2. SMK
Dana personal per bulan: Rp 450 ribuTambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu
3. SMP/MTs
Dana personal per bulan: Rp 300 ribuTambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu
4. SD/MI
Dana personal per bulan: Rp 250 ribuTambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2
Persiapan berkas persyaratan oleh orang tua/wali siswa: 26-28 Juli 2025Pendaftaran: 30 Juli-7 Agustus 2025Verifikasi dan unggah SPTJM: 30 Juli-8 Agustus 2025Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 11-16 Agustus 2025Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18 Agustus-30 September 2025
Itulah informasi pendaftaran KJP Plus 2025 tahap 2. Jangan sampai terlewat, ya!