Laporan : Ali Hafidz Syahbana
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Dugaan adanya unsur suap dengan oknum anggota Polres Sumenep dalam kasus dugaan korupsi ana BSPS Sumenep terus mendapat sorotan.
Warga dan sejumlah LSM di Kabupaten Sumenep mendorong polisi, dalam hal ini Propam Polres Sumenep untuk mengungkap kebenarannya.
Pengamat Hukum asal Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan menyarankan Kapolres AKBP Rivanda untuk segera mengkroscek kebenaran oknum anggotanya yang diduga menerima aliran dana korupsi program BSPS 2024.
Mengingat sebelumnya, pengakuan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024, Rizky Pratama menyebut telah menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada oknum penyidik di bagian Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumenep.
Uang ratusan juta itu disebut-sebut sebagai bagian dari skema "pengamanan kasus" yang saat itu mulai terendus APH.
"Kapolres (AKBP Rivanda) harus mengkroscek, bukan membantah dulu. Informasi yang beredar itu harus dikroscek kebenarannya," kata Zamrud Khan kepada TribunMadura.com, Rabu (6/8/2025).
Apalagi lanjutnya, informasi yang diterima dari awal dugaan korupsi program BSPS yang dananya bersumber dari APBN 2024 itu dilaporkan kedua instusi aparat penegak hukum (APH), yakni Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
"Agar proses pengusutan dugaan korupsi BSPS ini terang benderang, sebut saja identitas nama itu. Ngapain takut," sarannya.
Ketua Harian Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (Kontra'ms) Sumenep ini mengingatkan, penyidik Polres Sumenep harus profesional dalam menangani pengungkapan dugaan kasus korupsi.
"Kasus korupsi seperti ini tidak dijalankan, tapi di institusi lain dijalankan gimana. Padahal kan awalnya dilaporkan di Polres, tapi kenapa di laporkan di kejaksaan bisa jalan," tanya Zamrud Khan.
Keduanya, yakni Polres Sumenep dan Kejaksaan Sumenep sama-sama penegak hukum walaupun beda institusi.
"Kebenaran informasi (dugaan aliran dana) itu harusnya dikroscek ke bawah, dimintai keterangan semua unit tipikor itu. Ada gak oknumnya," terangnya.
Ditulis sebelumnya, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda dengan tegas membantah terkait oknum anggotanya yang diduga menerima aliran dana ratusan juta hasil dari korupsi Program BSPS 2024.
Tudingan itu disampaikan Rizky Pratama yang memberikan pengakuan mengejutkan terhadap Fauzi As, orang yang dipercayainya, bahwa telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada oknum penyidik Unit Tipikor Polres Sumenep sebagai "pengamanan kasus" yang saat itu sudah terendus (dugaan penyelewengan BSPS 2024).
Kapolres Sumenep mengelak ketika anak buahnya disebut menerima uang suap di balik kasus dugaan korupsi dana BSPS dari sumber APBN.
"Sangat tidak benar," tegas AKBP Rivanda pada TribunMadura.com saat kebenarannya, Senin (4/8/2025).
Apalagi ungkapnya, saat ini pengusutan kasus dugaan korupsi BSPS 2024 itu sedang diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang sebelumnya ditangani Kejari Sumenep.
Jika memang ada bukti dugaan pemerasan oleh oknum anggotanya, AKBP Rivanda dengan tangan terbuka meminta untuk dibuktikan dengan cara melaporkan langsung ke bagian Propam Polres Sumenep.
"Silahkan saja kalau memang ada orang yang merasa di lakukan pemerasaan, seperti bahasa barusan Rp 250 juta oleh oknum polres sumenep. Silahkan untuk membuat laporan di Propam Polres Sumenep," pintanya.
Bahkan lanjutnya, tidak hanya cukup melaporkan saja. Namun, harus membawa bukti yang lengkap terkait dugaan aliran dana dari gelap BSPS yang dananya bersumber dari APBN 2024 tersebut agar langsung diperiksa kebenarannya.
"Yah dengan membawa bukti-bukti yang lengkap yah. Biar bisa dilakukan pengecekan kebenarannya," tegas AKBP Rivanda.