BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Tersangka kasus tindak pidana pelanggaran UU Kesehatan diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Balangan.
Pelaku berinisial RR (32), warga Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal di wilayah hukum Polres Balangan.
RR sebagai distributor diduga mengedarkan rokok tanpa cukai di Desa Buntu Karau, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor melalui Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi menerangkan, ada beberapa merek rokok yang berhasil diamankan pada penangkapan tersebut.
"Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti rokok tanpa cukai yang akan dijual oleh tersangka," kata Iptu Joko, Rabu (6/8/2025).
Beberapa barang bukti yang disita di antaranya tujuh slop rokok merek Smith, empat slop rokok merek Luffman, tiga slop merek Manchester, lima slop merek Oris Manggo dan lima bungkus rokok merek Bonti.
Semua produk tersebut ujar Iptu Joko tidak dilengkapi pita cukai dan label kesehatan sebagaimana mestinya. Sehingga tak hanya melanggar UU Kesehatan, rokok ini pun berbahaya bagi kesehatan penggunanya.
Perbuatan RR ini dianggap melanggar ketentuan UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, khususnya pasal 437 ayat 1 Jo pasal 150 yang mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar.
Pelaku juga bisa dijerat berdasarkan PP nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan zat adiktif dari tembakau serta Permenkes nomor 56 tahun 2017.
Terkait peredaran rokok diduga ilegal ini, Polres Balangan pun mengimbau agar masyarakat cerdas dan tidak terlibat dalam peredaran dan pembelian rokok tersebut, mengingat produknya yang merugikan negara dan kesehatan.
Iptu Joko juga mengingatkan agar pembeli lebih selektif dan memastikan setiap rokok yang dibeli memiliki cukai resmi dan sesuai ketentuan. Termasuk saat membeli pada distributor. (roy)