Pilih Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Trenggalek Tekankan 3 Kriteria Utama
Cak Sur August 07, 2025 05:32 AM

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek punya 3 kriteria yang sebaiknya dimiliki oleh pengurus Koperasi Merah Putih di 157 desa/kelurahan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim).

3 kriteria utama yang menjadi pertimbangan dalam pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih adalah Pinter (pandai), Kober (mempunyai waktu untuk koperasi) dan Bener (berintegritas).

Penegasan ini, disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek, Saniran, di tengah tahapan operasional 157 Koperasi Desa Merah Putih di Trenggalek.

Menurut Saniran, 3 kriteria tersebut, menjadi pondasi penting dalam menjaga kualitas tata kelola koperasi dan keberhasilan program nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto itu 

"Kalau saya sebut, pengurus koperasi itu harus pinter, kober dan bener. Karena kalau cuma kober tapi tidak pintar, hasilnya tidak maksimal. Sebaliknya, pintar tapi tidak punya waktu juga tidak efektif. Dan yang paling penting, mereka harus bener, berakhlak baik agar tidak menyalahgunakan wewenang,” tegas Saniran, Rabu (6/8/2025).

Ia menjelaskan, meskipun belum ada petunjuk teknis khusus dari pemerintah pusat, prinsip dasar pengelolaan koperasi tetap harus mengacu pada ketentuan kelembagaan koperasi, yakni otoritas tertinggi tetap berada pada rapat anggota. 

Dari forum itu, pengurus dan pengawas dipilih serta memiliki kewenangan menunjuk manajer atau pengelola, selama mendapat persetujuan anggota.

Lebih dari itu, pengangkatan personel koperasi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha koperasi yang bersangkutan.

Pengurus sebaiknya adalah mereka yang memiliki kemampuan teknis dan latar belakang kompetensi, sesuai jenis usaha koperasi tersebut.

"Kalau skalanya besar dan bergerak di sektor perdagangan, tentu harus ada tenaga yang betul-betul menguasai bidang tersebut,” jelas Saniran.

Dalam kesempatan itu, Saniran juga menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi seluruh unsur koperasi. 

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 5 dalam regulasi perkoperasian, yang menyebut pentingnya pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengurus, pengawas dan anggota.

"Rekrutmen tidak boleh berdasarkan like and dislike. Harus profesional dan sesuai kebutuhan. Kami ingin koperasi desa ini benar-benar dikelola oleh orang-orang yang kapabel dan bisa dipercaya," tutupnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.