SURYAMALANG.COM, SURABAYA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Syarifudin menyarankan agar kasus perusakan mobil dengan terdakwa Jan Hwa Diana diselesaikan secara damai.
Ia menilai perkara ini muncul karena kesalahpahaman.
Menurutnya bila diteruskan, justru dikhawatirkan bisa berujung saling lapor, seperti yang kerap terjadi di kalangan selebriti.
Saran itu disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (6/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang terungkap, pelapor Paul Stevanus ternyata juga telah dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis oleh Jan Hwa Diana atas dugaan pencurian.
Laporan itu muncul karena Paul mengambil peralatan proyek kanopi dari rumah Diana.
“Sebaiknya saling memaafkan. Dunia ini sempit, damai itu indah,” ujar hakim Syarifudin di ruang sidang.
Paul menjelaskan bahwa ia sempat menerima proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta dari terdakwa Handy.
Namun desain proyek yang diminta ternyata cukup rumit, sehingga ia sering ditagih kapan pekerjaan akan selesai. Belum rampung, proyek itu dibatalkan sepihak saat progres baru mencapai 75 persen.
“Saya cuma mau ambil alat kerja di lokasi, di Perumahan Pradah Permai. Tapi malah diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Bahkan dua ban mobil pikap saya dilepas oleh anak terdakwa. Ban mobil Pak Yanto juga ikut dicopot,” ujar Paul di hadapan majelis hakim.
Saat mengambil peralatan, Paul mengajak rekannya, Yanto. Yanto saat itu berniat membantu.
Namun, sampai lokasi malah terjadi cekcok antara Paul dan Diana.
“Saya waktu itu di lantai dua ambil peralatan, saat turun ke parkiran, dua ban mobil saya juga dicopot dan digerinda,” kata Yanto.
Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, Paul mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Namun mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang dirusak bukan milik Paul, melainkan milik Heronimus Tuqu yang menyewakannya kepada Paul.
Karena itu, Heronimus menuntut ganti rugi total sebesar Rp 150 juta.
“Saya minta ganti rugi karena mobil tidak bisa dipakai hampir 10 bulan. Kalau dihitung sewa harian Rp 300 ribu, totalnya bisa sampai Rp 90 juta,” kata Heronimus.
Heronimus merasa paling dirugikan akibat konflik antara Diana dan Paul.
Ia mengaku sudah mencoba berdamai, tapi malah diumpat dengan kata-kata yang menurutnya bernada rasis.
Mobil miliknya juga tak bisa disewakan lagi karena masih dijadikan barang bukti hingga kini.
Ia menyebut sudah tiga kali mencoba jalur restorative justice (RJ), namun selalu gagal.
Kini, ia berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Paul dan Diana senilai Rp 150 juta.
“Sebenarnya saya tidak ingin mereka dipenjara. Tapi saya dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Sampai istri saya bilang, kalau gak bisa selesaikan kasus ini, jangan pulang,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Diana, Elok Dwi Kadja, membantah nilai kerugian yang disampaikan Heronimus.
Menurutnya, dalam proses RJ sebelumnya, Heronimus hanya meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
Namun saat negosiasi dilanjutkan, pengacara Paul tiba-tiba meminta kompensasi hingga Rp 1,2 miliar.
Menanggapi semua keterangan tersebut, majelis hakim kembali mengimbau semua pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Hakim berharap tidak ada lagi saling lapor atau saling menggugat.