TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Denden Imadudin Soleh menyampaikan pembelaannya atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) yang menyeret klaster eks pegawai Kominfo.
Denden menyatakan dirinya bukan pelaku utama maupun pelaku pertama dalam praktik penjagaan situs tersebut. Ia menyebut keterlibatannya bermula karena didatangi oleh sejumlah pihak.
"Pertama adalah saya tidak pernah berinisiatif untuk melakukan penjagaan bahkan berdasarkan fakta hukum, saya yang didatangi oleh Saudara Muchlis, Saudara Alwin, dan juga Saudara Adhi Kismanto bersama Saudara Budiman,” ujar Denden, saat membacakan pleidoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Denden juga mengungkap praktik penjagaan situs ini merupakan bentuk replikasi dari kegiatan serupa yang disebut sudah berlangsung lama.
"Perbuatan ini adalah replikasi bahkan yang menurut Saudara terdakwa Riko itu sudah berlangsung lama, sejak tahun 2020 dan di fakta persidangan juga sudah disampaikan nama-nama lain. Dan kesalahan saya adalah mengikuti replikasi tersebut," sambungnya.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukannya, dan berharap diberi kesempatan memperbaiki diri.
“Bahwa kami semua memang bersalah kita mengakui. dan mungkin ini adalah kesalahan pertama kami dalam tindak pidana. Tetapi kami dituntut sangat cukup-cukup tinggi bahkan maksimal dalam perbuatan ini. Bahkan diantara klaster untuk yang tindak pidana ITE, klaster kami yang paling tinggi bahkan yang paling rendah adalah 7 tahun,” ucap Denden.
Pada bagian akhir pledoinya, Denden menyampaikan harapan agar penanganan perkara ini tidak sia-sia.
Ia menyatakan siap menjadi 'martir', asalkan praktik penjagaan situs judol benar-benar dihentikan dan tidak direplikasi kembali.
"Kami berharap mendapatkan hukum yang seadil-adilnya sehingga jangan sampai dianggap kami hanya dikorbankan, kami tidak masalah menjadi korban tetapi kami berharap kami berkorban dan judol itu selesai," kata Denden.
"Jika kami dikorbankan hanya untuk mereplikasi lagi, ini akan menjadi percuma. Kami berharap kami memang dikorbankan untuk berhenti, itu kami terima. Tapi jika kami hanya dikorbankan untuk ini ada replikasi itu yang kita tidak akan kami terima," tegasnya.
Dalam perkara ini JPU menuntut Denden dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Denden pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penahanan dengan tetap ditahan dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar, akan diganti kurungan 3 bulan,” ucap jaksa, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (23/7/2025).