Jelang Upacara HUT ke-80 RI, Ketahui Sejarah Bendera Sang Saka Merah Putih, Apakah Masih Berkibar saat Hari Kemerdekaan?
Ines Noviadzani August 07, 2025 09:34 AM

Grid.ID - Menjelang pelaksanaan upacara HUT ke-80 RI, ketahui sejarah bendera Sang Saka Merah Putih. Apakah masih dikibarkan saat Hari Kemerdekaan?

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebentar lagi akan genap berusia 80 tahun. Selama 80 tahun merdeka, sudahkah kamu tahu seperti apa sejarah atau asal-usul bendera Sang Saka Merah Putih?

Sesuai dengan pernyataan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 1, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih. Kemudian, Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2009 memaparkan mengenai bentuk bendera Merah Putih.

Dilansir dari Kompas.com, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang, serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Selain itu, UU No.24 Tahun 2009 juga mengatur tentang ketentuan, tata cara perlakuan serta pengibaran bendera Sang Merah Putih.

Sejarah Bendera Sang Saka Merah Putih

Proses panjang telah dilewati sebelum Sang Merah Putih dipilih sebagai bendera nasional Indonesia. Dalam buku Mohammad Yamin, '6000 Tahun Sang Merah Putih (1951)', ia percaya bahwa warna merah dan putih telah digunakan oleh masyarakat Nusantara sejak 6.000 tahun lalu.

Ia meyakini warna merah dan putih dipakai sebagai warna bendera msyarakat era Megalitikum. Warana merah dan putih juga hadir di tengah-tengah masyarakat Nusantara sejak masa kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha.

Pada masa penjajahan, Jepang mengizinkan pengibaran bendera merah putih berdampingan dengan bendera Jepang demi mendapat simpati rakyat Indonesia. Kisah bendera Merah putih pun terus bergulir pada sekitaran peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Diketahui bendera Merah Putih dikibarkan pada 17 Agustus 1945 merupakan hasil karya dari Fatmawati, istri Soekarno. Bendera dikibarkan pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta.

Bendera tersebut pertama kali dijahit oleh Fatmawati sesaat setelah kembali dari pengasingan di Bengkulu pada Oktober 1944. Bahan bendera yang dijahit Fatmawati adalah katun Jepang.

Saat itu Soekarno memerintahkan Chaerul Basri untuk mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56, Jakarta. Kain berwarna warna merah dan putih itu selesai dijahit menjadi bendera berukuran 2,74 x 1,96 meter, dalam waktu dua hari.

Kemudian bendera yang dikibarkan pada peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Sejak tahun 1946, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih dikibarkan setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI.

Tak sampai di situ, sejarah bendera Sang Saka Merah Putih juga memiliki banyak fakta lain. Diketahui Sang Saka Merah putih pernah dibawa ke DI Yogyakarta saat ibu kota Indonesia dipindhakan dari Jakarta untuk sementara.

Melansir dari Kemdikbud, Husein Mutahar, ajudan yang dipercaya Presiden Soekarno saat itu diminta untuk menyelamatkan Sang Saka Merah Putih dari Agresi Militer Belanda. Husein Mutahar kemudian membagi dua bendera negara dengan membuka jahitannya guna menghindari penyitaan dari Belanda.

Warna kain merah dan putih yang telah terpisah kemudian dibawa dalam dua tas berbeda. Pada 17 Agustus 1949, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang telah dijahit dan disatukan kembali akhirnya dapat dikibarkan di Gedung Agung, Yogyakarta.

Menjelang HUT ke-80 RI, bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih sudah tidak dikibarkan lagi. Bendera tersebut terakhir kali dikibarkan pada 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka.

Bendera Pusaka kemudian disimpan di Istana Merdeka karena kondisinya sudah rapuh dan warnanya memudar. Sebagai penggantinya, dibuatlah bendera duplikasi dari bahan sutra yang kini dikenal sebagai Sang Merah Putih.

Sementara bendera Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Indonesia di Jakarta. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 003/M/2015, Bendera Sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional. Sejak 1969 hingga kini, Sang Merah Putih terus dikibarkan, menggantikan Sang Saka Merah Putih.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.