Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menghadapi gugatan hukum terkait kebijakan Gubernur Jabar menambah jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri, dan tetap membuka ruang mediasi dengan para penggugat.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, memastikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

"Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan," ujar Yogi di Gedung Disdik Jabar, Bandung, Kamis.

Yogi mengatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan jumlah siswa per rombel di SMA/SMK negeri yang digugat tersebut, sudah melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun aturan yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Bahkan, menurutnya, jika kebijakan ini tidak dijalankan, justru akan semakin memperparah masalah anak putus sekolah di Jawa Barat.

"Strategi hukum kami sederhana, karena kami yakin ini demi kepentingan masyarakat, bukan segolongan pihak. Kami rasa hukum akan memihak kepada kami, kepada Gubernur dan Pemprov Jabar," ujar Yogi.

Di tengah gugatan tersebut, Yogi menegaskan bahwa Pemprov tetap membuka ruang mediasi dengan pihak penggugat.

"Kami pemerintah selalu menginginkan seperti itu. Kami membuka diri," ujarnya.

Pemprov Jabar, kata Yogi, berharap proses hukum ini bisa segera diselesaikan agar tidak mengganggu kelanjutan program perluasan akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Pasalnya, tambah dia, Program penambahan rombel di sekolah negeri merupakan bagian dari upaya Pemprov Jabar mengatasi tingginya angka putus sekolah di wilayah tersebut, yang pada 2024 tercatat mencapai 199 ribu siswa. Kebijakan ini juga disertai pemberian beasiswa untuk siswa dari keluarga tidak mampu.

Diketahui, delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke PTUN.

Gugatan tersebut, sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG tertanggal 31 Juli 2025.

Pemeriksaan berkas dilakukan pada hari Kamis ini oleh majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut.

PTUN Bandung akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.

Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini.

Pemeriksaan ini, akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian yang dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait, yang akan ditarik kesimpulan dan putusan.

Adapun delapan organisasi sekolah swasta yang tercatat sebagai penggugat dalam perkara ini adalah:

1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat

2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung

3. BMPS Kabupaten Cianjur

4. BMPS Kota Bogor

5. BMPS Kabupaten Garut

6. BMPS Kota Cirebon

7. BMPS Kabupaten Kuningan

8. BMPS Kota Sukabumi.