Grid.ID - Ridwan Kamil dan Lisa Mariana telah melakukan tes DNA. Dokter menyebut bahwa hasil tes DNA akan keluar dalam 5 hingga 10 hari.
Kisruh dugaan perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan model Lisa Mariana akan menemui titik terang. Keduanya beserta anak Lisa, CA, telah melakukan tes Deoxyribonucleic Acid (DNA).
Adapun hasil tes DNA diperkirakan akan keluar dalam waktu lima sampai 10 hari. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes Pusdokkes) Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti.
"Kurang lebih 5-10 hari," kata Sumy Hastry Purwanti saat dihubungi, Jumat (8/8/2025), seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Sumy belum mau merinci lebih lanjut soal metode atau teknis pemeriksaan DNA tersebut. Namun, ia memastikan bahwa sampel yang diambil di Bareskrim Polri telah dikirim ke laboratorium Polri.
"Di lab DNA Pusdokkes Polri," tuturnya.
Sebelumnya diketahui Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya CA telah selesai menjalani prosedur tes DNA di Bareskrim Polri, Kamis (7/8/2025). Mereka melakukan pengambilan sampel berupa darah dan air liur.
Adapun hal itu sebagai bagian dari proses hukum atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil. Pihak Lisa Mariana mengklaim bahwa CA merupakan darah daging Ridwan Kamil.
"Saya hari ini hadir melaksanakan kewajiban hukum atas perintah hukum juga dan kami sudah mengirimkan surat permohonan ini dari lama, jadi, kami berinisiatif agar tidak berlarut-larut, biar tuntas," kata Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Suami Atalia Praratya itu berharap, tes DNA menjadi jawaban atas kisruh yang selama ini terjadi. Ia juga tak ingin kasus tersebut menjadi konsumsi publik, serta siap bertanggung jawab apapun hasil tes DNA tersebut.
"Mudah mudahan tes ini menjadi jawaban dari apa yang kami perjuangkan ya," ucap Ridwan Kamil.
Sebagai pengingat, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Atas tudingan itu, Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan, menandakan bahwa pihak kepolisian menemukan dugaan unsur pidana. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa yang bisa dijadikan tersangka. Sejauh ini, sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan, terdiri dari enam saksi dan satu orang terlapor, yaitu model Lisa Mariana.
Tak mau kalah, Lisa Mariana juga menggugat RK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Lisa Mariana mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.