Mataram (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan agar tidak ada pemotongan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) oleh dinas maupun pihak sekolah di Nusa Tenggara Barat.
"Dana PIP ini harus digunakan sepenuhnya untuk keperluan pendidikan anak-anak. Tidak boleh ada pemotongan satu rupiah pun, baik oleh dinas pendidikan, sekolah, maupun pihak lain yang tidak berkepentingan," tegas Lalu Hadrian saat memberikan sambutan saat menyerahkan SK beasiswa PIP kepada pihak sekolah SDN 9 Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu.
Penyerahan dilakukan di hadapan para guru dan wali siswa penerima manfaat, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Hadrian Irfani mengatakan, khusus di SDN 9 Ampenan telah disetujui sebanyak 107 siswa sebagai penerima PIP. Untuk itu, dirinya berpesan agar beasiswa ini digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan siswa, bukan untuk hal-hal yang lain.
Anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok ini memiliki aspirasi terkait beasiswa PIP sebanyak 150 ribu di Pulau Lombok melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Selain itu, terdapat pula usulan PIP dari dinas pendidikan masing-masing kabupaten/kota.
"Bagi siswa yang sudah memiliki rekening, dana sudah bisa dicairkan. Sementara yang belum, masih dalam proses aktivasi," terang Hadrian Irfani.
Hadrian menambahkan mulai tahun 2026, PIP akan diperluas untuk mencakup anak-anak usia dini di jenjang PAUD. Sebab selama ini PIP hanya diberikan untuk siswa SD hingga SMA, SMK atau SLB.
Untuk diketahui, PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini ditujukan bagi anak usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana.
Berikut rincian besaran dana PIP tahun 2025 berdasarkan jenjang dan kelas serta besaran dana.
SD kelas 1-5 Rp450 ribu, SD kelas 6 Rp225 ribu, SMP kelas 7-8 Rp750 ribu, SMP kelas 9 Rp375 ribu, SMA/SMK kelas 10-11 Rp1,8 juta, SMA/SMK kelas 12 Rp900 ribu.
Mulai tahun 2026, dana PIP untuk siswa SD akan ditingkatkan menjadi Rp630 ribu per anak per tahun.