Jakarta (ANTARA) - Manajemen RS Islam di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), memberikan klarifikasi terkait informasi viral dugaan malapraktik terhadap pasien berinisial H (26).

Kepala Bagian Umum RS Islam di kawasan Jakarta Timur, Sulaiman Sultan Pangeran mengatakan pihaknya dan perwakilan dari pasien telah bersepakat menyelesaikan masalah terkait secara kekeluargaan.

"Sehubungan dengan informasi viral dugaan malapraktik pasien atas nama H, perlu menyampaikan tanggapan sebagai bentuk klarifikasi dan hak jawab. Kami sudah melakukan pertemuan dan telah dicapai komitmen bersama untuk damai dan penyelesaian secara kekeluargaan atas ketidaknyamanan yang terjadi selama masa perawatan," kata Sulaiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Keputusan damai itu diambil berdasarkan kesepakatan pihak rumah sakit yang sudah melakukan komunikasi dan mediasi dengan kuasa hukum pasien dalam mencari penyelesaian terbaik.

"Pihak RS telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pasien, bahkan bertemu langsung dan berdiskusi pada Kamis, 7 Agustus 2025 jam 10.00 WIB," ujar Sulaiman.

Dia menegaskan pihak rumah sakit selalu menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga menghormati hak setiap pasien serta terbuka terhadap saran dan masukan demi meningkatkan mutu layanan.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan demi keselamatan dan kenyamanan pasien," ucap Sulaiman.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pasien berinisial H (26) menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan diduga menjadi korban malapraktik.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/5), tak lama setelah pasien H melahirkan, ia terpaksa kehilangan empat jari tangan kirinya karena diamputasi.

Kuasa hukum korban Novi Delia mengatakan kliennya mengalami sesak napas beberapa jam setelah proses persalinan dan langsung mendapatkan penanganan medis.

Saat pasien dalam kondisi setengah sadar, pihak keluarga diminta menandatangani persetujuan untuk pemasangan ventilator. Keesokan harinya, pasien mulai sadar.

Namun, H mengeluhkan rasa sakit pada tangan kirinya, tepat pada bekas lokasi pemasangan infus.

"Tantenya saat itu melihat, korban mengeluhkan juga nih tangannya sakit, karena bekas infus sudah dicabut, di sana, di bekas infusan itu, ada titik merah dan tangan mulai membengkak," terang Novi.

Keluarga pasien sempat menanyakan kondisi tersebut kepada perawat yang berjaga dan mendapat penjelasan singkat bahwa pembengkakan itu biasa terjadi akibat masalah pada pembuluh darah, dan dokter akan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Selang beberapa hari, tangannya ini makin lama, makin membesar dan menjadi pembusukan, pada tanggal 8 Mei membusuk," tutur Novi.

Pasien akhirnya dirujuk ke RS Polri Kramat Jati dan diantar pihak rumah sakit dengan menggunakan ambulans.

"Dari rumah sakit Polri itu, korban diantar memang oleh rumah sakit sebelumnya dengan ambulans, diantar dengan diagnosa, tangannya ini diamputasi sampai pergelangan," jelas Novi.

Namun, tim medis di RS Polri Kramat Jati berupaya mempertahankan pergelangan tangan korban agar tidak diamputasi sepenuhnya.

Malapraktik adalah tindakan atau praktik yang salah, tidak tepat, atau menyalahi undang-undang, kode etik, terutama dalam konteks profesi seperti kedokteran.

Dalam bidang medis, malapraktik terjadi ketika tenaga kesehatan, termasuk dokter dan perawat, tidak memberikan perawatan yang sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional sehingga mengakibatkan cedera pada pasien atau bahkan kematian.