Jakarta (ANTARA) - Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung), dengan dukungan Kejaksaan Negeri Klungkung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, berhasil melelang barang rampasan negara atas nama terpidana I Wayan Candra, dengan total penjualan mencapai Rp6,04 miliar.

Lelang dilaksanakan pada Jumat (8/8) meliputi aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan bahwa terpidana I Wayan Candra selaku Bupati Klungkung periode 2003–2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara," ujar Kepala BPA Kejagung Amir Yanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Dia membeberkan objek lelang yang berhasil laku terjual meliputi satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m², dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 00677, yang berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dan terjual senilai Rp3,5 miliar.

Kemudian, sebanyak tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m², dengan SHM Nomor 1605, 1612, dan 1613, yang berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, dan terjual senilai Rp2,54 miliar.

Dengan demikian, sambung dia, total penjualan terhadap aset tersebut sebesar Rp6,04 miliar, di mana seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, Amir menjelaskan terdapat pula objek lelang lain yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP), di mana objek itu akan dilelang, yakni satu bidang tanah kosong seluas 14.200 m², dengan SHM Nomor 00579, yang berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.

Selain itu, terdapat pula satu bidang tanah sawah seluas 850 m², dengan SHM Nomor 00779, yang berlokasi di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali.

Ia menambahkan ada juga satu bidang tanah kosong seluas 10.000 m², dengan SHM Nomor 00438, yang berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, serta satu bidang tanah seluas 85 m², dengan SHM Nomor 00781, yang berlokasi di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang belum laku dan akan dilelang kembali.

Disebutkan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua.