TRIBUNJATIM.COM - Video seorang penjual cilok mengaku dianiaya oleh preman di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, viral di media sosial (medsos).
Para preman yang menganiaya disebut sang penjual cilok memecahkan gerobak dagangannya.
Dalam video tersebut, terlihat kaca gerobak cilok pun pecah sampai berantakan.
Tak hanya pecahkan gerobak, para preman itu pun juga diduga memalak uang kepada pedagang cilok tersebut.
Kemudian, pedagang juga tampak sudah menemui polisi di Pos Polisi Bundaran HI.
Korban sudah mengadukan kasus tersebut.
Dari dialog keduanya, polisi tersebut menyebut, "pelaku sudah kabur."
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki menyampaikan, jika pedagang cilok tersebut belum membuat laporan kepada pihak kepolisian.
"Sampai saat ini korban belum melapor ke Polsek Metro Tanah Abang," ungkapnya saat dihubungi Warta Kota, Jumat (8/8/2025).
Ruslan berujar, pihak Unit Reskrim Polsek Tanah Abang masih melakukan penyelidikan.
"Perkembangan lebih lanjut nanti disampaikan," imbuhnya.
Cilok adalah makanan ringan khas Indonesia, khususnya Jawa Barat.
Cilok terbuat dari tepung tapioka (aci) dan berbentuk bulat seperti bakso.
Cilok biasanya disajikan dengan saus kacang, kecap, atau sambal.
Nama 'cilok' sendiri merupakan singkatan dari 'aci dicolok' yang berarti 'tepung tapioka yang ditusuk'.
Nasib MR (33) preman yang memalak sopir mobil box Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025), kini ditangkap polisi setelah aksinya viral di media sosial.
MR ditangkap polisi di kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut dilakukan polisi pada Rabu (30/7/2025) siang.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan," kata Haris.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti uang tunai Rp 100.000, serta kaus dan topi yang dikenakan pelaku," ucap Haris.
Polisi juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga tengah mengidentifikasi korban yang muncul dalam video viral serta membuka kemungkinan adanya korban-korban lain dalam kasus serupa.
Sebelumnya, video pemalakan terhadap sopir truk viral di media sosial.
Video tersebut awalnya diunggah akun Instagram @anakesapa dan disebarluaskan ulang oleh akun @jakartapusat.info.
Dalam video, tampak sopir mobil boks bernama Badrun (43) dihentikan oleh seorang pria berbaju biru dan bertopi di Jalan Kebon Melati I No 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
"Bos, kita ini ada kawalan. Nih buktinya si abang ini," kata Badrun sambil mengarahkan kamera ponselnya ke pria bertopi di samping truknya.
Pelaku pun merespons sambil menunjukkan kuitansi.
"Struk kuitansinya ada, bos. Seratus ribu," ujarnya.
Badrun kemudian menyerahkan uang yang diminta disertai ucapan, "Udah ya, kita aman."
Saat dikonfirmasi, Badrun mengaku tengah mengirim barang ke sebuah ekspedisi lintas Jawa–Sumatra dan baru pertama kali melintasi kawasan Tanah Abang.
"Saya belum tahu persis titik lokasinya, jadi saya nanya orang sekitar. Terus dikasih arah ke pertigaan, ternyata ada kelompok preman," ujar Badrun kepada Kompas.com, Rabu.
Begitu sampai di lokasi, mobil boksnya langsung dihentikan.
Ia diminta membayar Rp100.000 sebagai 'biaya pengawalan'.
"Katanya satu titik Rp20.000, mereka pegang lima titik, jadi totalnya Rp100.000," jelasnya.
Badrun mengaku tidak berani menolak karena situasi di lapangan tidak memungkinkan.
Ia pun menunjukkan bukti kuitansi bertuliskan nama Doni, nomor polisi E 9391 TA, dan nominal Rp100.000.