Misteri Kematian Putri Apriyani di Indramayu, Diduga Dibunuh Oknum Polisi
Glery Lazuardi August 11, 2025 06:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU – Misteri kematian Putri Apriyani (21) mengguncang warga Indramayu. Korban ditemukan tewas dengan luka bakar hampir di seluruh tubuh di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Keluarga menduga Putri sengaja dibunuh oleh pacarnya yang merupakan oknum polisi berinisial SN.

Suasana duka menyelimuti rumah orang tua korban di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Minggu (10/8/2025).

Sejak pagi, keluarga, kerabat, dan tetangga berdatangan untuk memberikan doa serta dukungan moral.

Sekitar pukul 02.30 WIB, seorang warga mendengar tangisan perempuan dari kamar kos. Tak lama kemudian, dua pria terlihat meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.

Pagi harinya, warga menemukan Putri sudah tak bernyawa dalam posisi terlentang, dengan wajah gosong seolah bekas terbakar, namun pakaian masih utuh.

Kondisi ini memicu dugaan korban dibakar secara sengaja.

Ketua Karang Taruna Desa Singajaya, Ilyas (27), membenarkan kesaksian tersebut.

“Awalnya terdengar tangisan keras, lalu ada dua pria keluar. Paginya baru heboh, ternyata ada mayat terbakar,” ujarnya.

Putri adalah anak bungsu dari dua bersaudara dan bekerja hampir tiga tahun di sebuah apotek di Desa Rambatan Kulon.

Menurut pemilik apotek, Hj Uus Kusniawati, korban dikenal baik dan ramah. Beberapa rekan kerja melihat Putri semakin ceria setelah memiliki pacar baru.

Sehari sebelum kejadian, Putri bekerja shift siang dan pulang pukul 19.00 WIB. Keesokan paginya, ia tak masuk kerja dan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.

Kuasa hukum keluarga, Toni RM, menyebut ada dugaan motif uang dalam kasus ini.

Ayah korban, Karja, mengatakan sebelum meninggal, Putri diminta mengambil uang Rp35 juta kiriman ibunya dari luar negeri. Uang tersebut diduga raib.

“Saat itu Putri menjelaskan tidak bisa ambil uang di Brilink, setelah itu tidak ada kabar lagi namun setelah mendapat kabar tiba-tiba sudah meninggal dunia,”ungkapnya.

Selain itu, kata Toni RM, menurut keterangan Rina salah satu saksi menyebutkan bahwa anggota Polisi itu dua hari sebelumnya menghubungi Rina agar mau namanya digunakan untuk meminjam uang pada Bank.

Hal itu menurut Toni RM diduga ada keterkaitan dengan yang terjadi saat ini, sebab jika uang Rp 35 juta yang ditrasfer dari luar negeri yang ada di rekening Putri tidak ada atau sudah diambil, kemudian uang tersebut tidak ada maka patut diduga tindak pidana ini adalah motifnya uang. “Saat ini penyidik masih mendalami apakah uang tersebut sudah diambil atau belum,” tuturnya.

Toni RM menambahkan bahwa yang menguatkan peristiwa ini terdapat tindak pidana adalah banyaknya barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya tiga HP, dua milik Putri yang satunya lagi milik pacarnya, selain itu ada motor milik pacarnya, serta berbagai keterangan dari saksi.

“Sehingga penyidik meyakini bahwa ini adalah peristiwa tindak pidana,”ucapnya.

Dalam hal ini, Toni RM mengatakan untuk sementara pasal yang diterapkan pada kasus tersebut adalah Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Karena menurut Toni, seorang yang melakukan belum diperiksa sepenuhnya. Namun meski demikian jika sudah diperiksa ternyata ditemukan pembunuhan berencana maka pasalnya akan ditambahkan yakni 340. “Saya apresisai terhadap kinerja Polisi yang dengan gerak cepat mengejar oknum polisi tersebut,”katanya.

Untuk itu Toni berpesan kepada masyarakat Indramayu dan sekitarnya agar saling memberikan informasi terkait keberadaan oknum polisi tersebut.

“Kami tidak langsung menuduh oknum polisi tersebut sebagai pelaku, tetapi kuat diduga karena yang terakhir bersama korban itu adalah dia, makanya ini dinaikkan jadi penyidikan,”pungkasnya.

Saksi lain, Rina, mengaku dua hari sebelum kejadian, SN meminta namanya digunakan untuk meminjam uang di bank. Toni menduga kedua hal ini saling terkait.

Polisi mengamankan tiga ponsel (dua milik Putri, satu milik SN), sepeda motor milik SN, serta keterangan dari sejumlah saksi.

Kasus ini diselidiki dengan penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika ditemukan unsur perencanaan, polisi akan menambahkan Pasal 340 KUHP.

SN kini buron dan sedang diburu. Toni RM mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan SN untuk segera melapor ke polisi.

Kos tempat korban ditemukan sering menerima tamu luar dan beberapa kali digerebek aparat. Ketua RT setempat mengaku tidak mengetahui identitas penghuni kos karena pemilik tidak melapor. Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas di sana.

Kematian tragis Putri Apriyani menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga. Mereka berharap pihak kepolisian segera mengungkap fakta sebenarnya dan menangkap pelaku.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.