TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) mengajukan cerai.
Dikutip dari Tribun Jatim, 20 ASN mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dari Januari hingga Agustus 2025.
Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mengatakan, mereka yang mengajukan cerai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ada yang menggugat cerai, ada yang digugat cerai. Lebih banyak perempuan yang menggugat,” jelas Leope, Sabtu (9/8/2025).
Izin cerai rata-rata sudah disetujui karena sudah melewati prosedur yang ditetapkan.
Menurutnya, saat pengajuan izin, berkas-berkas mereka sudah disiapkan sehingga BKPSDM tinggal melakukan klarifikasi kedua pihak.
Mereka lebih dulu melakukan mediasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja.
“Jadi ada 6 kali mediasi. Setelah 3 kali mediasi di OPD, kemudian mediasi lagi di BKPSDM sebanyak 3 kali,” sambung Leope.
Semua mediasi gagal dilaksanakan, sehingga proses pengajuan cerai akhirnya disetujui.
Izin yang ditandatangani bupati ini nantinya dicantumkan dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Agama.
Faktor pemicu perceraian ini ada yang karena jenuh, namun yang terbanyak karena faktor ekonomi dan perselingkuhan.
“Sebenarnya setiap tahun ada pembinaan terkait isu perceraian ini. Kami juga memberikan gambaran lengkap selama proses mediasi,” ujar Leope.
Proses izin cerai ini paling cepat 2-3 bulan sebelum masuk ke pengadilan.
Di antara yang cerai ini ada pasangan suami istri sesama ASN di Pemkab Tulungagung.
BKPSDM memastikan mereka tidak akan ditempatkan di OPD yang sama, untuk mengantisipasi dampak penurunan kinerja.
“Kami juga memantau mereka baru bercerai, melihat apakah kinerjanya turun. Kami sebenarnya juga menyediakan konseling,” ungkap Leope.
Program konseling ini menggandeng psikolog untuk memulihkan psikologi ASN yang baru cerai.
Namun rata-rata para ASN yang bercerai enggan mengakses layanan ini.
Menurut Leope, ASN yang cerai tanpa mengajukan izin terancam dengan sanksi disiplin berat.
Di luar 20 ASN itu, ada satu ASN yang diturunkan jabatannya, karena ketahuan cerai tanpa izin.
“Dia dari fungsional umum, ketahuan tidak melapor saat proses cerai. Sekarang sudah dapat sanksi turun jabatan,” tegasnya.
Selama 2025 ini, BKPSDM juga menangani satu PNS di RSUD dr Iskak Tulungagung yang menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PNS dengan inisial RF ini terlibat tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras milik Pemkab Blitar.
BKPDM Tulungagung menerima tembusan putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada Juli 2025.
“Putusan PTDH sebenarnya sudah terbit pada Maret, tapi kami menerima salinan di Bulan Juli,” pungkasnya.
Penulis: David Yohanes