Detik detik ART Diam Diam Rekam Majikan Tanpa Busana Usai Mandi Di Bekasi, Ini Endingnya
Wiwit Purwanto August 10, 2025 07:32 PM

SURYA.CO.ID – Seorang wanita ART berinisial DA (18) di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat dilaporkan majikannya berinisial DK (32) atas kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.

DK melaporkan DA lantaran merekam secara diam-diam setelah ia selesai mandi dalam keadaan tanpa pakaian.

Ironisnya rekaman tersebut dikirim DA kepada sang pacar, MFA (23) yang bekerja sebagai sekuriti di tempat lain.

Lokasi kerja DA dan pacarnya berbeda sehingga MFA tak mengenal DK.

DA ditangkap di rumah majikannya pada Jumat (8/8/2025), sedangkan MFA ditangkap di Tangerang, Banten pada Sabtu (9/8/2025).

DK tinggal di rumah bersama anak dan DA, sementara suaminya berinisial PRP tinggal di Berau, Kalimantan Timur.

Kasus ini terungkap setelah PRP menemukan rekaman CCTV yang berisi gerak-gerik mencurigakan DA.

Pelaporan dilakukan pada 16 Mei 2025 dan pelaku ditangkap pada bulan Agustus 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan MFR memaksa DA merekam DK dengan ancaman akan menyebar video asusila.

Rekaman CCTV dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

"Dilihat rupanya pelaku (DA) gerakannya mencurigakan, merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya," tuturnya, dikutip dari WartaKotalive.com.

Aksi perekaman dilakukan dua kali yakni 14 dan 15 Mei 2025.

"Jadi begitu keluar dari kamar mandi masih memakai handuk oleh saudari DA ini direkam," lanjutnya.

Setelah ditelusuri, MFR sakit hati lantaran DA selingkuh sehingga mengancamnya merekam majikan.

"DA mengakui perbuatannya karena menuruti permintaan pacarnya ialah MFR untuk merekam DK," tandasnya.

Sejumlah barang yang diamankan yakni dua unit ponsel, satu disk lepas berisi video, dan satu helai handuk sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, DA dan MFR dapat dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.