TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM – Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di area strategis milik negara, PLTU Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku berinisial J (24), warga Muara Enim, diamankan polisi, Sabtu 9 Agustus 2025, setelah mencuri kabel jenis ZRC-YJV22-6 3*185 sepanjang sekitar 20 meter, sehingga menimbulkan total kerugian mencapai lebih dari Rp 60 juta.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi mengatakan bahwa aksi pencurian itu terungkap atas laporan Chief Security PLTU Sumsel 1 yang menerima rekaman video dari bawahannya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku, Sabtu 19 Juli 2025.
Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan pelaku di wilayah Jalan Logging PT Bukit Bara Alam (BBA), Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.
"Penangkapan ini merupakan buah dari kerja sama semua pihak, termasuk kesigapan masyarakat dalam memberikan informasi," ujar Kapolsek, Minggu (10/8/2025).
Lanjut Kapolsek bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang mulai menunjukkan kepedulian tinggi terhadap keamanan lingkungannya.
Sebab kejahatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, namun dengan kepedulian warga serta sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kita bisa mencegah dan menindak pelaku dengan cepat.
Dirinyapun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mencurigai aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
"Dan Polsek Rambang Dangku membuka diri untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan, demi kenyamanan bersama," tegasnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com