Nasib Mira Hayati Bos Skincare yang Hukumannya Bertambah Jadi 4 Tahun Penjara, Wanita Emas Banding
Murhan August 11, 2025 03:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih ingat Mira Hayati si bos skincare?  Kini vonis bertambah berat seusai banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Kini, hukuman bos skincare Makassar itu bertambah menjadi 4 tahun penjara.

Padahal sebelumnya, Mira Hayati banding lantaran tak terima divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar.

Putusan itu diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/8/2025) itu.

Nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Vonis ini lebih berat dibanding Pengadilan Negeri Makassar.

PN Makassar hanya memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun," tulis putusan itu.

Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.

"Dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan," lanjutnya.

Dalam poin tiga, putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Negara.

Putusan banding  dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa.

"Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar," ujarnya kepada wartawan.

Mira Hayati ditangkap atas kasus skincare bermerkuri di Makassar.

Alasan Mira Hayati Banding

Mira Hayati banding usai divonis kasus skincare bermerkuri.

Ratu Emas divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 M.

Hukuman Mira Hayati jauh lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 M.

Ida Hamidah kuasa hukum Mira Hayati mengatakan, putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya masih berat.

"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah, Senin (7/7/2025).

Penampakan outfit Mira Hayati, bos skincare penyuka emas.
Penampakan outfit Mira Hayati, bos skincare penyuka emas. (Instagram @mksinfo.official)

Ida juga meyakini jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ujarnya.

Ida juga bersikukuh, didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.

Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.

Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri dijual kliennya belum jelas.

"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.

Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.

"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.

Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.

Hal Meringankan Mira Hayati

Hukuman Mira Hayati lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans.

Hakim Ketua, Arif Wisaksono, menyebut tiga hal meringankan Mira Hayati.

Yaitu sopan, belum pernah dihukum, terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu.

Mira Hayati diringankan hukumannya salah satunya karena punya anak bayi.

Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.

Arif Wisaksono menyebut ada empat poin memberatkan Mira Hayati.

Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

‎Kedua, kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya.

‎Ketiga, terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain, dan terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.

Sementara Jaksa Angeliky Handajani Day membacakan vonis Mustadir Dg Sila menyebut hal memberatkan yaitu meresahkan masyarakat dan kurang hati-hati.

"Terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain," ucap Angeliky Handajani Day.

Sementara hal meringankan yaitu bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya.

"Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa menjalani penahanan maka lamanya penahanan akan sepenuhnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," baca Angeliky.

"Untuk mempermudah eksekusi, maka terdakwa harus tetap berada dalam ruang dalam tahanan. Mengenai barang bukti telah disita," lanjutnya.

Berbeda dengan Mira Hayati punya pertimbangan lain sehingga hukumannya lebih ringan.

Dituntut 6 Tahun Penjara 

Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025).

Sidang tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.

Sementara tuntutan dibacakan oleh Yusnikar dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mira Hayati dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu" ujarnya.

"‎Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati  dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ujar Yusnikar.

"Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa," sambungnya.

‎Adapun hal yang memberatkan yaitu meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri/raksa/HG.

"‎Kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut," ungkapnya.

‎"Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain," lanjutnya.

Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"‎Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucapnya.

Sementara hal yang meringankan, Mira Hayati bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Sosok Mira Hayati

Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.

Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.

Wanita kelahiran tahun 1995 ini dikenal sering memamerkan emas.

Pada 9 Juli 2020, Mira Hayati mendirikan sebuah perusahaan kosmetik, MH Whitening Skin.

Perusahaan kosmetik tersebut diketahui memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia, termasuk master stockist yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.

Mira Hayati juga memiliki 500 tim reseller dari Sumatera Selatan, Lampung, dan Medan.

Ia mengeklaim produknya telah merambah pasar internasional, seperti Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.

Mira Hayati juga dikenal sebagai motivator dan penggagas produk kecantikan yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas”.

Pamer Kekayaan

Julukan "Ratu Emas" disematkan kepada Mira Hayati karena hobi membeli emas dengan berbagai ukuran. Hal itu rutin dilakukannya setiap Jumat, tanpa memedulikan harga.

Sebelumnya, Mira Hayati juga menjadi sorotan karena membeli emas seberat 1 kilogram di Arab Saudi, pamer tas emas, hingga mengunggah tumpukan uang di media sosialnya.

Mira Hayati menjadi terkenal usai memamerkan emas seberat 1 kilogram yang ia beli di Jeddah, Arab Saudi, melalui akun TikTok-nya.

Mira Hayati mengaku, emas itu merupakan oleh-oleh untuk keluarganya. Ia membeli emas di Tanah Suci karena memang mempunyai hobi mengoleksi emas.

Adapun nilai emas yang dibeli mencapai sekitar Rp 800 juta.

Mira juga menyebut emas-emas yang ia beli merupakan bentuk investasi atau tabungan demi masa depannya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-Timur.com)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.