Kronologi Penjahit di Pekalongan Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Diduga Ada Penyalahgunaan Identitas
Ines Noviadzani August 11, 2025 12:34 PM

Grid.ID - Kronologi penjahit di Pekalongan ditagih pajak Rp 2,8 miliar oleh petugas pajak. Diduga jadi korban penyalahgunaan identitas.

Hidup sederhana, seorang penjahit dari Pekalongan bernama Ismanto (32) mendadak mendapat surat tagihan pajak. Jumlahnya tak main-main, yakni mencapai Rp 2,8 miliar.

Hal itu pun sangat mengejutkan bagi Ismanto. Surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan itu diserahkan langsung padanya oleh empat petugas pajak yang datang ke rumahnya pada Rabu (6/8/2025). Bagaimana kronologinya?

Kronologi Penjahit di Pekalongan Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar

Saat didatangi petugas pajak, Ismanto menganku kaget bukan main. Ia pun kebingungan lantaran profesinya hanya seorang penjahit.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ujar Ismanto, dikutip dari Tribun Jakarta.

Kabar itu juga mengejutkan istrinya, Ulfa (27). Diketahui Ismanto dan Ulfa tinggal di sebuah rumah sederhana yang berlokasi di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah.

Kepada petugas pajak yang mendatanginya, Ismanto pun menyampaikan keberatan. Apalagi dalam tagihan tercatat bahwa dirinya merupakan wajib pajak yang mempunyai usaha perdagangan kain dengan skala besar.

"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," jelas Ismanto.

Penghasilannya sebagai buruh jahit hanya mampu menghidupi keluarga kecilnya sehari-hari. Selain itu, ia juga mengungkap bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan dengan peminjaman uang baik daring maupun langsung.

"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun," tambahnya.

Para petugas pajak yang datang pun kebingungan. Diduga ada penyalahgunaan identitas.

"Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.

Tak mau tinggal diam, Ismanto kemudian mendatangi kantor pajak setempat untuk memberikan klarifikasi. Secara tegas ia mengaku tidak pernah melakukan transaksi yang ada pada dokumen.

"Saya berharap identitas saya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan. Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan mereka memastikan nama saya disalahgunakan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Kronologi penjahit di Pekalongan ditagih pajak Rp 2,8 miliar tersebut diduga karena penyalahgunaan identitas. Sementara dari pihak KPP Pratama Pekalongan mengaku data berasal dari kamtor pusat yang mencatat NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih. Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," jelas Subandi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.