BANJARMASINPOST.CO.ID- Kota Banjarmasin sepertinya belum bisa lepas dari ancaman bahaya kebakaran. Bukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sifatnya musiman, tapi kebakaran permukiman yang seolah tak kenal musim dan hampir tiap hari terjadi.
Terbaru kebakaran melanda kawasan Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (11/8) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Peristiwa ini terjadi di dua RT yang berdekatan, yakni RT 55 dan RT 59 hingga menghanguskan 24 rumah warga.
Secara regulasi sebenarnya Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Di dalamnya bahkan telah diatur mengenai zonasi pemadam, kemudian upaya mencegahan dengan sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif, namun ternyata kebakaran beruntun masih saja terjadi.
Penyebab yang hampir selalu muncul setiap ada peristiwa kebakaran, yaitu dugaan adanya korsleting (hubungan arus pendek listrik). Tapi ini juga tak pernah bisa terjawab tuntas.
Apakah karena penggunaan listrik yang tidak semestinya, jaringan rumah tangga yang tak sesuai standar, atau akibat sebab lain, kabel digigit tikus umpamanya. Karena dari situ bisa dianalisis faktor apa paling banyak menjadi penyebab, untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait, PLN salah satunya.
Selain itu, sebagai upaya mitigasi, sebenarnya peran serta atau partisipasi dari masyarakat sudah cukup besar.
Di Banjarmasin ada ratusan sukarelawan barisan pemadam kebakaran, bahkan pernah meraih rekor kota dengan jumlah pemadam terbanyak di ASEAN. Meski demikian, ternyata itu belum cukup ‘sakti’ untuk mencegah kebakaran yang terus berulang.
Upaya lain juga dilakukan dengan penyediaan hidran air. Namun dalam salah satu survei terungkap, di Banjarmasin pada 2023 hanya ada 52 hidran yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Banjarmasin.
Jumlah ini bisa disebut jauh dari ideal, untuk mengcover areal permukiman di Banjarmasin. Apalagi kalau dihubungkan dengan aspek geografis perumahan padat penduduk.
Lokasi perumahan padat justru jauh dari jangkauan hidran. Padahal lokasi padat penduduk sebenarnya sudah terpetakan oleh Pemko Banjarmasin.
Ada juga contoh yang bisa dilakukan di Banjarmasin. Baru-baru ini di Jakarta, Gubernur Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang program “Satu RT Satu APAR”.
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diwajibkan memiliki APAR, sebagai cara antisipasi kebakaran di wilayah terdekat.
Bila memang cara ini ampuh, sekiranya Pemko Banjarmasin bisa juga melakukan langkah serupa. Pembelian APAR sepertinya masih lebih murah daripada hangusnya rumah dan isinya, apalagi kalau sampai memakan korban jiwa. (*)