KPK Secepatnya Panggil Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan
Dewi Agustina August 12, 2025 09:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit. 

Penegasan ini disampaikan menyusul ketidakhadiran Ahmadi dalam pemeriksaan sebelumnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BUMD Jabar) yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar.

Ahmadi Noor Supit menjabat sebagai Anggota DPR RI selama lebih dari 25 tahun, mewakili Kalimantan Selatan I.

Dia juga pernah menjadi Ketua Komisi XI DPR RI, yang membidangi keuangan dan perbankan.

Terpilih sebagai Anggota BPK RI pada Oktober 2022 melalui uji kelayakan di Komisi XI DPR.

 

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan Ahmadi Noor Supit sangat krusial untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh. 

Oleh karena itu, penyidik akan mengatur waktu pemeriksaan secepatnya.

"Secepatnya. Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Sebagai Saksi

KPK memanggil Ahmadi Noor Supit sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten).

Ia sebelumnya menjabat sebagai auditor BPK yang melakukan audit terhadap Bank BJB.

KPK menemukan kejanggalan dalam hasil audit yang dilakukan olehnya dan mendalami apakah ada rekayasa dalam laporan tersebut.

Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 222 miliar.

Tidak hanya Ahmadi, tenaga ahlinya yang bernama Melly Kartika Adelia juga akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya. 

Sebelumnya, Ahmadi mangkir dari panggilan pada Kamis (7/8/2025), sementara Melly tidak hadir pada Selasa (5/8/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya membeberkan alasan pemanggilan Ahmadi. 

Menurutnya, penyidik menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam hasil audit yang dilakukan BPK di bawah supervisi Ahmadi terkait pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.

"Jadi, yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor. Dia melaksanakan audit di Bank BUMD Jabar itu. Hasil auditnya ini kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan," kata Asep, Kamis (7/8/2025) malam.

Penyidik, lanjut Asep, perlu mendalami mengapa anomali tersebut bisa terjadi dalam laporan hasil audit. 

"Ada beberapa temuan yang kemudian menjadi berbeda. Itu yang sedang kita perdalam, apakah memang temuannya itu kemudian ditindaklanjuti atau temuannya itu berkurang karena ada sesuatu hal,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  • Mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar Yuddy Renaldi
  • Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto
  • Tiga pihak swasta selaku pengendali agensi iklan, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.

Meski belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri. 

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Modus Operandi

Bank BJB menunjuk 6 agensi iklan untuk penempatan iklan di media massa.

Dari total anggaran Rp 409 miliar, hanya sekitar Rp 100 juta yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan.

Sisanya, sekitar Rp 222 miliar, digunakan sebagai dana non-budgeter—uang di luar anggaran resmi yang tidak tercatat secara transparan.

Penunjukan agensi dilakukan tanpa prosedur lelang yang sah, dan dokumen pengadaan disusun untuk menghindari verifikasi.

Peran BPK dan Ahmadi Noor Supit

BPK melakukan audit terhadap Bank BJB selama periode tersebut.

KPK menduga ada rekayasa hasil audit untuk menyembunyikan temuan terkait dana non-budgeter.

Ahmadi Noor Supit, Anggota V BPK saat itu, dipanggil sebagai saksi karena diduga mengetahui atau terlibat dalam pengondisian hasil audit.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.