Duduk Perkara Joel Tanos, Cucu Konglomerat Manado Tewas Ditikam, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Endra Kurniawan August 12, 2025 07:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Duduk perkara insiden penikaman yang menewaskan remaja 18 tahun di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, bernama Alberto Benedict Joel Tanos.

Alberto Benedict Joel Tanos tewas bersimbah darah setelah ditikam dua pria di wilayah Kecamatan Sario, Manado, pada Senin (4/8/2025) pagi.

Aksi kriminal dua pria itu, diduga dipicu kecemburuan dan pesta minuman keras.

Alberto Benedict Joel Tanos merupakan putra pasangan Nando Tanos dan Estee Anastasia Londa sekaligus cucu dari Tony Tanos, konglomerat Manado.

Tony Tanos, seorang tokoh yang dikenal sebagai salah satu dari "9 Naga Sulawesi Utara".

Dikutip dari Bangkapos.com, julukan sembilan naga ini merujuk pada para pengusaha dan tokoh berpengaruh yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik di wilayah tersebut.

Tony Tanos merupakan seorang pebisnis kaya asal Manado.

Kakek Alberto Tanos ini memiliki perusahaan bernama PT Marga Dwita Guna, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sejak tahun 1993.

Terbaru, Polda Sulawesi Utara telah menangkap dua pelaku pengeroyokan dan penikaman menggunakan senjata tajam terhadap korban. 

Pelakunya masing-masing berinisial EDS (27) dan AMR (28).

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

"Bunyinya adalah barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," jelasnya Senin (11/8/2025), dilansir TribunManado.co.id.

Alamsyah Hasibuan memastikan, proses hukum kasus tersebut, kini terus berjalan sampai saat ini.

"Iya terus berjalan, para pelaku saat ini ditahan dan diproses dengan ketentuan hukum yang ada," imbuhnya. 

Duduk Perkara Kejadian

Berdasarkan informasi Ditreskrimum Polda Sulut, awalnya korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, pada pada Senin (4/8/2025) dini hari. 

Kemudian, Alberto Benedict Joel Tanos mengambil obat di rumah pacar korban. 

Keduanya lantas pergi ke rumah teman mereka di Sario. Lalu, kembali ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

“Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.

Sementara di rumah teman mereka, di Sario tersebut, kedua tersangka minum minuman keras (miras), sekitar pukul 04.30 WITA. 

Tersangka EDS sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, kemudian kembali ke rumah itu dan melanjutkan minum miras.

Sekitar pukul 07.00 WITA, pacar korban dan teman korban yang akan mengantarnya pulang, singgah di rumah itu.

Pada waktu itu, terdapat beberapa saksi dan kedua tersangka sedang minum miras.

“Pada saat yang sama, korban bersama temannya mencari pacarnya di rumahnya, di Karombasan, namun tidak ada. Hingga korban mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario tersebut,” kata Hasibuan.

Sekitar pukul 07.30 WITA, pacar korban sedang duduk di dalam rumah tersebut, lalu korban bersama temannya datang. 

Korban  membuka pintu, hingga pintu terdorong dan kena badan tersangka AMR yang berada di belakang pintu.

“Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, tersangka EDS langsung mengeluarkan pisau badik dari dalam tas,” terang Kombes Pol Hasibuan.

Ketika tersangka AMR hendak membalas untuk memukul korban, tersangka EDS langsung menusuk korban beberapa kali. 

Korban yang terluka cukup parah lalu keluar rumah. Nahas, ketika masih di teras, tersangka AMR memukuli korban hingga terjatuh.

Sekitar pukul 07.40 WITA, korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya.

Namun, pada pukul 08.10 WITA, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya yakni dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu.

Petugas gabungan yang mendapat informasi adanya kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Menurut Kombes Pol Hasibuan, Tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Sulut, Resmob Polresta Manado, dan Polsek Sario, berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Sario, beberapa saat usai kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah senjata tajam jenis pisau penusuk milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik tersangka AMR, 1 buah tas selempang, pakaian milik korban, dan 2 buah sepeda motor.

Kronologi versi Kapolresta Manado

Sementara itu, Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, menjelaskan peristiwa bermula ketika Joel Tanos datang ke rumah pacarnya di Kelurahan Karombasan Utara, Manado, pada Senin minggu kemarin, sekira pukul 07.00 Wita, 

Namun, pacarnya tidak ada di sana. Setelah bertanya ke beberapa teman dari pacarnya, didapat informasi bahwa pacar Joel sedang berada di jalan Sion, Kelurahan Sario Manado.

Joel Tanos dan teman pacarnya bergegas ke sana untuk menemui pacarnya.

Setibanya di lokasi, Joel Tanos mendapati pacarnya sedang pesta miras bersama beberapa orang, termasuk kedua pelaku. 

Lantaran emosi, korban mendobrak pintu rumah, sayangnya pintu mengenai ke kedua pelaku yang kebetulan duduk di belakang pintu.

Masih mengutip Tribun Manado, adu mulut antara pelaku dan korban pun tak terhindarkan.

"Adu mulut terjadi antara salah satu pelaku dengan korban hingga berujung perkelahian. Melihat temannya sedang berkelahi dengan korban, pelaku lainnya mencabut pisau lalu menikam dada kiri, leher depan korban."

"Setelah mendapat dua tikaman, korban berupaya melarikan diri. Namun, pelaku kembali menikam korban di bagian pinggul," jelas Irham, Selasa (5/8/2025).

Selanjutnya, jenazah almarhum Alberto masih disemayamkan di rumah duka, Komplek Perumahan New Royal Kawanua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

(Suci Bangun DS, TribunManado.co.id/Rhendi Umar, Ferdi Guhuhuku, BangkaPos.com/Vigestha Repit Dwi Yarda)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.