Dewan Dukung Penuh SE Bersama, Berharap Regulasi Sound Horeg Optimal di Jawa Timur
Sudarma Adi August 13, 2025 05:30 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim berharap agar Surat Edaran Bersama yang mengatur tentang penggunaan sound sistem termasuk sound horeg bisa optimal.

Sebab, dewan turut khawatir dampak yang bisa ditimbulkan jika dentuman suara sound horeg tidak diatur.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim dr Agung Mulyono mengatakan, pihaknya menyambut baik SE Bersama yang dikeluarkan oleh Forkopimda Jatim. SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 resmi keluar pada 6 Agustus 2025.

Regulasi ini diteken oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

"Saya sangat mengapresiasi langkah ini," kata Dokter Agung kepada wartawan, Selasa (12/8/2025). 

Sejak regulasi ini terbit, berbagai unsur di DPRD langsung menyatakan dukungan.

Namun, dibarengi dengan berbagai harapan. Sebab sound horeg selama ini menjadi buah bibir dan pro kontra di masyarakat. Sound horeg selama ini banyak dikeluhkan karena suaranya yang keras.

Politisi berlatar belakang dokter ini menyadari betul bahwa dentuman suara keras sound dalam waktu lama memang tak bisa dipandang sebelah mata.

-------------------------------------------------------

Poin Penting:

  • Regulasi: Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system termasuk sound horeg.
  • Tujuan: Mengatur tingkat kebisingan untuk menjaga kesehatan masyarakat, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan.
  • Dukungan: Seluruh unsur di DPRD Jatim, khususnya Fraksi Partai Demokrat, menyambut baik regulasi ini.

------------------------------------------------------

Jika diabaikan bisa berakibat pada gangguan pendengaran. Menurut Dokter Agung, hal ini bukan sekadar ancaman biasa. 

Sehingga, ia menyambut baik turunnya aturan ini. Dalam SE Bersama itu, memuat berbagai aturan.

Misalnya, batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system hingga batasan waktu.

Lalu, aturan lain adalah terkait tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. Dalam SE Bersama tersebut, ada batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.

Untuk yang statis seperti pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 desibel. Untuk sound system seperti karnaval, unjuk rasa secara non statis atau berpindah tempat dibatasi maksimal adalah 85 dBA.

Dokter Agung mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan ini. Tujuannya, memastikan kesehatan bersama sekaligus menciptakan ketertiban lingkungan agar kondusif. Lebih jauh, Dokter Agung menegaskan aturan ini dibuat bukan untuk melarang sepenuhnya hiburan atau kegiatan budaya.

“Mengatur agar tidak menimbulkan dampak negatif baik secara sosial maupun medis,” ungkap Dokter Agung yang juga merupakan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim ini.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat ditemui seusai rapat paripurna, Senin (11/8/2025) menjelaskan, bahwa SE Bersama telah melalui berbagai proses. Termasuk disusun dengan mempertimbangkan banyak hal.

Misalnya, memperhatikan aspek kesehatan serta keamanan masyarakat termasuk menjaga kondusifitas dari kebisingan. "Kita juga mendengarkan dari Bahtsul Masailnya MUI karena Majelis Ulama Indonesia juga mengundang banyak pakar," ungkap Khofifah di Gedung DPRD Jatim. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.