Kejari Kota Cirebon Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Setda, Target Sebelum Akhir Agustus
Mutiara Suci Erlanti August 13, 2025 09:30 AM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.


Langkah ini ditargetkan rampung sebelum akhir Agustus 2025.


Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi hasil pemeriksaan fisik dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) dan tengah menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


“Insyaallah segera, dalam waktu dekat. Kita sudah punya hasil audit dari Polban, Alhamdulillah BPK juga kalau secara garis besar sudah dapat, tinggal minta resmi turunnya saja,” ujar Hamdan saat ditemui di sela kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Kejari Kota Cirebon, Selasa (12/8/2025).


Menurut Hamdan, seluruh saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut telah dimintai keterangan, termasuk mantan Wali Kota Cirebon dan saksi ahli.


“Kemarin kita memeriksa semua saksi ahli, termasuk mantan wali kota sudah kita minta keterangan."


"Semua yang berperan tidak luput dari pemeriksaan,” ucapnya.


Sejauh ini, Kejari telah memeriksa 50 saksi.


Hamdan memaparkan, lamanya proses penyidikan disebabkan koordinasi intensif dengan Polban dan BPK untuk memastikan hasil audit.


“Calon tersangka, semua yang terlibat saya pastikan tersangka."


"Secepat mungkin akan kita tetapkan, jangan sampai lewat Agustus,” jelas dia.


Kasus dugaan korupsi Gedung Setda mencuat setelah Inspektorat Kota Cirebon menemukan adanya temuan Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh kontraktor ke kas daerah.


Dari jumlah itu, Rp 11 miliar di antaranya berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pembangunan gedung Setda.


Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam menjelaskan, penyebab temuan BPK beragam, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, hingga denda keterlambatan yang seharusnya dibayarkan kontraktor ke kas daerah.


“Yang jadi masalah itu adalah adanya pihak ketiga atau rekanan ini tidak langsung melunasi."


"Ada yang langsung setor dan lunas, ada yang dicicil, ada juga yang belum bayar,” kata Asep.


Ia menambahkan, setiap tahun BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di seluruh daerah, termasuk Kota Cirebon.


Inspektorat bertugas memantau tindak lanjut rekomendasi LHP tersebut, baik yang bersifat administrasi maupun pengembalian keuangan.


Pembangunan Gedung Setda sendiri sempat diperiksa dua kali oleh tim Kejari bersama ahli konstruksi. 


Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Rabu (6/11/2024), mencakup pengeboran lantai beton di basemen hingga pengukuran ketebalan dinding penyangga.


Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian konstruksi dengan rencana awal, sebagaimana diatur Pasal 133 ayat 1 KUHAP.


Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Pahmi, menegaskan uji konstruksi dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk mengecek kualitas dan struktur bangunan.


"Kami mengadakan uji konstruksi agar ahli bisa memastikan kualitas dan struktur sesuai standar,” ujar Pahmi.


Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan potensi kerugian negara akibat denda keterlambatan Rp 11 miliar dan kelebihan volume pekerjaan senilai Rp 1,8 miliar.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.