Dua Kurir Sabu Tertangkap di Sidoarjo, Ada yang Diupah Rp20 Ribu Sekali Ranjau
Ndaru Wijayanto August 13, 2025 09:30 AM

Poin penting:

  • Dua kurir narkob tertangkap di Sidoarjo
  • Gunakan sistem ranjau untuk mengedarkan narkoba
  • Ada yang diupah Rp20 Ribu untuk per titik ranjau

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dua orang kurir narkoba yang biasa beroperasi di Sidoarjo tertangkap. Yang satu barang buktinya sampai 1,86 ons sabu dan satunya 40 gram sabu serta 18 butir pil ekstasi. 

SM (36), kurir sabu asal Desa Manggung, Kecamatan Porong, Sidoarjo ditangkap polisi dengan barang bukti total 74 poket sabu seberat 186,36 gram atau 1,86 ons, senilai Rp186 juta.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Petugas mendapati 54 poket sabu dengan berat total 57,4 gram, dibungkus klip plastik dan dililit isolasi warna-warni yang menandai jenis paket. 

Dari lokasi ini, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat, handphone, serta perlengkapan pengemasan.

“Dari sana kemudian pengembangan mengarah ke rumah tersangka di Desa Manggung, Porong. Di sana, ditemukan lagi 20 poket sabu seberat 128,95 gram, dua timbangan elektrik, klip plastik kosong, lakban berbagai warna, alat takar dari sedotan, dan satu kresek hitam yang disembunyikan di bawah rak piring dapur,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, Selasa (12/8/2925). 

Diketahui tersangka ini merupakan kurir sekaligus peracik paket sabu yang didapat dari seseorang berinisial I.H, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diterima dari I.H pada 16 Juli 2025 di kawasan MERR Surabaya, dengan jumlah dua ons. Barang itu kemudian dibagi ke paket-paket kecil dan diranjau di berbagai titik sesuai pesanan,” ujar Kompol Riki.

SM mengaku telah tiga kali menjadi kurir untuk I.H. Pertama, awal Mei 2025, mengedarkan 50 gram sabu dan mendapat upah Rp1,5 juta.

Kedua, pada Juni 2025, menerima satu ons sabu dan mendapat upah Rp6,5 juta. Ketiga, pada Juli 2025, menerima dua ons sabu, sebagian di antaranya menjadi barang bukti yang diamankan.

“Dalam sehari, tersangka bisa meranjau di sejumlah titik, mulai dari Candi, Porong, Tanggulangin, hingga Gempol, Pasuruan,” urainya. 

Di sisi lain, petugas juga menangkap seorang pria berinisial MU (36), warga Desa Sidowayah, Celep, Sidoarjo dengan barang bukti 40 gram sabu dan 18 butir ekstasi siap edar.

Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp50 juta dan setidaknya 100 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi. 

Dari tangan tersangka ini petugas menemukan 14 poket sabu seberat 7,32 gram, disimpan dalam tas selempang hitam dan diberi tanda potongan kardus kecil untuk memudahkan proses ranjau. 

“Polisi juga mengamankan sepeda motor Suzuki Satria tanpa plat dan sebuah handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,” lanjut Kasat Resnarkoba. 

Polisi kemudian membawa tersangka ke kamar kosnya di Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi.

Di lokasi ini, ditemukan 17 poket sabu seberat 32,68 gram dan 18 butir ekstasi warna kuning seberat 7,68 gram. 

“Selain itu, diamankan timbangan elektrik, klip plastik kosong, alat hisap, pipet kaca bekas pakai, dan perlengkapan pengemasan lainnya,” lanjut Kompol Riki. 

Diungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh MU dari AB, seorang narapidana yang kini berstatus DPO. Tersangka mengaku mengenal AB saat sama-sama berada di Lapas Sidoarjo. 

Sebelum tertangkap, ternyata mendapat barang pada 14 Juli 2025 di kawasan Kupang, Surabaya, kemudian dibagi menjadi paket kecil di kamar kosnya untuk dijual ke Sidoarjo. 

Modusnya, pelaku meranjau sabu dan ekstasi sesuai pesanan di wilayah Candi hingga pusat Kota Sidoarjo, dengan upah Rp20 ribu per titik ranjau dan fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis.

Sebelumnya, pada awal Juli 2025, M.U juga menerima 50 gram sabu dari AB dan telah mengedarkannya seluruhnya

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.