Sidang Jonathan Frizzy Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi
Devi Agustiana August 13, 2025 10:34 AM

Grid.ID - Kasus vape obat keras yang melibatkan Jonathan Frizzy masih berlanjut. Sidang digelar pada Rabu (13/8/2025) hari ini, dengan kehadiran saksi dari pihak jaksa.

Sidang kasus dugaan vape obat keras aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk, kembali digelar pada Rabu (13/8/2025) hari ini. Adapun agenda sidang adalah kehadiran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu telah dikonfirmasi pihak Humas Pengadilan (PN) Tangerang.

"Ya, ada sidang besok jam 10, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Fathul Mujib, Humas PN Tangerang, melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2025).

Adapun dalam sidang perdana Rabu (6/8/2025) lalu, Jonathan Frizzy diketahui tidak didakwa dengan pasal narkotika, melainkan dengan Undang-Undang Kesehatan.

Mantan suami Dhena Devanka itu didakwa dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Dalam sidang perdana tersebut pula, digelar secara split dengan total empat orang terdakwa. JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Salah satu dakwaannya adalah berisi Undang-Undang Kesehatan.

"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," kata Fathul, Rabu (6/8/2025).

Ia juga menjelaskan zat yang ditemukan dalam kasus aktor 43 tahun itu tak termasuk narkotika atau psikotropika. Zat yang terkandung dalam vape yang menjerat Jonathan Frizzy merupakan unsur anestesi.

"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun, mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau nggak salah. Itu dakwaannya melanggar Undang-Undang kesehatan," jelas Fathul Mujib.

Usai sidang, pihak Jonathan Frizzy juga menyatakan telah memahami isi dakwaan yang disampaikan jaksa. Bintang sinetron Cinta yang Hilang itu tidak akan mengajukam eksepsi.

"Dia (Jonathan Frizzy) mengerti apa yang sudah disampaikan oleh jaksa (soal dakwaan)," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025).

"Kami tidak mengajukan eksepsi," imbuhnya.

Sebagai pengingat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap Jonathan Frizzy atas dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Usai penangkapan tersebut, Jonathan Frizzy langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam penyelundupan vape berisi etomidate. Adapun peran aktifnya termasuk komunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.

Ia juga merupakan inisiator dalam pembuatan grup WhatsApp. Grup tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS.

Grup khusus untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Termasuk juga mengatur dan membahas teknis penyelundupan, pengaturan keberangkatan, dan akomodasi di luar negeri.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.