Jakarta (ANTARA) -
Seksi Intelijen Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok memeriksa tiga kapal asing yang bersandar di perairan Pelabuhan Tanjung Priok bersama tim gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dalam Operasi Pengawasan Perairan pada Selasa (12/8).
“Dalam operasi ini ada tiga objek kapal yang dicurigai ada pelanggaran keimigrasian sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap kapal H999, S 198, dan S 188,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Imam Setiawan di Jakarta, Rabu (13/8).
Ia mengatakan operasi ini melibatkan berbagai instansi antara lain Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta jajaran Kodam Jaya.
Menurut dia kolaborasi lintas instansi ini bertujuan memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan, khususnya dari potensi pelanggaran keimigrasian dan ancaman lainnya.
Ia mengatakan sebelum pelaksanaan operasi, pihaknya mengarahkan kepada seluruh personel yang terlibat untuk menekankan pentingnya koordinasi, kewaspadaan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Selain itu, pihaknya juga memastikan setiap langkah operasi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Ia mengatakan pemeriksaan kapal itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian, identitas awak kapal, serta kepatuhan terhadap aturan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
“Pengawasan perairan adalah bagian dari tanggung jawab kami bersama untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum, khususnya di wilayah perbatasan dan jalur masuk ke Indonesia,” kata dia.