Diperiksa 10 Jam, Abraham Samad Pulang Naik Honda BRV, Singgung Isi Pemeriksaan
Acos Abdul Qodir August 14, 2025 03:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam pihak Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8/2025). 

Pemeriksaan dirinya dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung Ditreskrimum dan baru keluar dari gedung tersebut pukul 20.00 WIB.

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang berawal dari konten podcast di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Abraham menyebut dirinya dicecar 56 pertanyaan oleh penyidik.

“Ada sekitar 56 pertanyaan ya yang dilemparkan ke Bang Abraham Samad dengan memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam,” ujar Daniel Winata, salah satu pendamping hukum Abraham.

Usai pemeriksaan, Abraham menyampaikan bahwa arah pertanyaan penyidik banyak membahas isi podcast dan wawancara dengan sejumlah tokoh.

“Ternyata dalam perkembangan di dalam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik itu rata-rata keluar dari substansi surat panggilan,” kata Abraham kepada wartawan.

Ia menyebut bahwa sebagian besar pertanyaan menyangkut wawancara dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifa, dan Rizal Fadila.

“Pada intinya dari pertanyaan-pertanyaan itu lebih banyak menanyakan tentang isi podcast saya, isi wawancara saya terhadap Roy Suryo, Rizmon, dr Tifa, Kurnia, dan Rizal Fadila,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan, Abraham keluar dari gedung Ditreskrimum dan sempat menyapa para pendukungnya yang menunggu sejak pagi.

Ia kemudian masuk ke mobil Honda BRV berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1021 RKD, dan duduk di sebelah sopir.

Sambil membuka kaca dan tersenyum ke arah wartawan, ia menyampaikan ucapan singkat. “Terima kasih ya teman-teman,” pungkasnya.

Pemeriksaan terhadap Abraham merupakan bagian dari penanganan kasus yang ditangani Subdirektorat Kamneg Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, serta laporan resmi dari Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. 

Setelah gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025.

Total terlapor kini berjumlah 13 orang, termasuk Abraham Samad, Roy Suryo, Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, dan lainnya. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan. Proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.